Fadli Zon: Itu Haknya Menggugat SK Tedjowulan

Penjelasan Menteri Kebudayaan tentang Gugatan SK Penunjukan Pelaksana Cagar Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pernyataannya mengenai rencana pihak yang tidak setuju terhadap Surat Keputusan (SK) penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Menurutnya, upaya hukum dari pihak yang keberatan merupakan hak warga negara.

“Kalau mau menggugat, tidak ada masalah. Itu hak,” ujar Fadli ketika ditemui wartawan seusai meresmikan pengembangan tahap pertama Situs Candi Plaosan di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu malam, 21 Januari 2026.

Fadli menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan hukum jika ada pihak yang tidak puas dengan SK tersebut. Ia menilai proses penerbitan SK sangat transparan dan telah melalui kajian yang cukup panjang.

“SK-nya sangat transparan. Jadi kami siap kalau ada layangan gugatan. Karena prosesnya sudah melalui kajian yang cukup panjang, terutama terkait penunjukan penanggung jawab situs cagar budaya,” kata Fadli.

Menurut Fadli, sebelum SK diterbitkan, Kementerian Kebudayaan telah mengundang berbagai pihak terkait untuk berdialog. Namun, tidak semua pihak hadir dalam undangan tersebut.

“Kami sudah mengundang pihak-pihak yang mewakili, tetapi ada yang tidak hadir. Pemerintah ingin negara hadir. Kalau dibiarkan, nanti dibilang negara tidak peduli,” ucap Fadli.

Salah satu alasan utama penerbitan SK adalah untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan Keraton Surakarta sebagai situs cagar budaya, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Pemerintah ingin dana hibah dari pemerintah kota, provinsi, maupun pusat itu ada penanggung jawabnya. Jangan sampai dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Fadli menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas bukan bentuk campur tangan pemerintah dalam urusan suksesi Keraton Surakarta. Menurut dia, persoalan suksesi sepenuhnya merupakan urusan internal keluarga keraton.

“Kami berharap Panembahan Agung Tedjowulan bisa memfasilitasi musyawarah untuk mencapai mufakat. Soal suksesi bukan domain pemerintah,” kata Fadli.

Namun, Fadli mengingatkan bahwa dalam praktiknya, negara tetap membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset dan aktivitas Keraton Surakarta, mulai dari perawatan bangunan hingga penyediaan fasilitas dasar seperti listrik dan kawasan alun-alun.

“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, siapa yang mengelola? Maka pemerintah menunjuk perwakilan pemerintah pusat,” ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, kubu PB XIV Puruboyo sebelumnya menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, meninjau ulang dan mencabut keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.

“Kami sudah menyampaikan keberatan. Ini juga merupakan bentuk jawaban kami terhadap penerbitan SK itu,” kata salah seorang kuasa hukum PB XIV Puruboyo, Sionit Tolhas Martin dalam konferensi pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Ahad, 18 Januari 2026.

Dalam surat keberatan tersebut, kubu PB XIV Puruboyo meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua SK dimaksud. Mereka memberi tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi keberatan tersebut.

“Apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Sionit.

Pos terkait