Tragedi Kekerasan dalam Rumah Tangga di Mojokerto
Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial S alias Tuan (42) tega menganiaya istrinya, Sri Wahyuni (36), dan menusuk ibu mertuanya, Siti Arofah (54), hingga meninggal dunia. Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah sepele yang tidak segera diselesaikan dengan baik.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino, tersangka S mendatangi rumah kontrakan setelah dihubungi istrinya untuk menjemput anak mereka. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi. Sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengajak istrinya untuk berhubungan suami istri, tetapi ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Ketegangan memuncak ketika tersangka dan istrinya terlibat cek-cok. Akibatnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap istri. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh ibu mertua, Siti Arofah, yang masuk melalui pintu samping. Panik, tersangka langsung mengambil pisau dapur dan menghujamkan ke tubuh sang mertua. Korban akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Bantuan dari Kapolres Mojokerto
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban menghadapi kesulitan dalam hal biaya pengobatan Sri Wahyuni di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo. Biaya pengobatan tersebut tidak tercover oleh BPJS Kesehatan. Mengetahui hal ini, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, segera memberikan bantuan uang tunai dan sembako kepada keluarga korban.
“Kita mengakomodir biaya medis dan sembako keluarga. Saya juga meminta tim menjemput (Wahyuni) mempertemukannya dengan anaknya yang rindu. Kami mengajak jajaran Polres Mojokerto membantu pembiayaan medis yang bersangkutan,” ujar AKBP Andi, Minggu (10/5/2026).
Selain bantuan materi, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban. Mitigasi lingkungan dilakukan agar anak-anak tersebut tidak mendapatkan stigma negatif atau dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
“Kita lakukan pendampingan karena anak merupakan prioritas,” jelasnya.
Proses Hukum dan Edukasi Masyarakat
Terkait proses hukum yang sedang berjalan dan menjadi sorotan di media sosial, AKBP Andi meminta masyarakat untuk bijak dalam melihat kasus ini dari berbagai sisi. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian ingin menghidupkan Restorative Justice dengan melihat sisi kultur, ekonomi, dan kemanusiaan.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan bahaya konflik domestik yang tidak segera tertangani.
“Jangan sampai kita abai, kasus ini edukasi konkret terkait pencegahan kekerasan dalam KDRT,” pungkas AKBP Andi.
Tersangka S telah berhasil diamankan di wilayah Asemrowo, Surabaya, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.





