Pembubaran Nobar Jadi Sorotan, Pesta Babi oleh Aparat TNI Dinilai Langgar Kebebasan Berekspresi

Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” di Ternate Mengundang Kontroversi

Pembubaran acara nonton bareng (nobar) film berjudul “Pesta Babi” menjadi perhatian publik setelah pihak Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan tersebut di Kota Ternate, Maluku, pada Jumat (8/5/2026) malam lalu. Peristiwa ini menyebar luas di media sosial dan memicu perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengkritik tindakan TNI yang dianggap sering campur tangan dalam urusan sipil. Menurutnya, TNI seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan yang bukan termasuk ranah militer, seperti forum diskusi, kegiatan seni, atau ruang ekspresi warga.

“Ini berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi menciptakan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara kritis,” ujar Fadhil saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/5/2026).

Ia menekankan bahwa dalam negara demokrasi, TNI harus tunduk pada supremasi sipil dan tidak melakukan intervensi terhadap kegiatan masyarakat sipil yang berlangsung damai. Menurut Fadhil, peristiwa di Ternate merupakan bagian dari kecenderungan meningkatnya militerisme dan militerisasi ruang sipil.

Selain itu, ia menilai pembubaran nobar film “Pesta Babi” oleh TNI sebagai tindakan represif dan bentuk intervensi militer di ruang sipil. Menurutnya, hal ini melanggar kebebasan berekspresi yang dimiliki masyarakat dan telah dijamin oleh Undang-Undang.

“Tindakan tersebut jelas melanggar kebebasan berekspresi, berkumpul dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945,” tambah Fadhil.

Komnas HAM Kecam Pembubaran Nobar Pesta Babi

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah juga mengecam tindakan pihak TNI yang membubarkan kegiatan nobar film dokumenter “Pesta Babi”. Film ini karya antropolog sosial dan peneliti Cyprianus Jehan Paju Dale serta jurnalis Dandhy Dwi Laksono, menuai pro dan kontra di publik.

Kegiatan nonton bareng (nobar) film yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Society Of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara dibubarkan pihak TNI dari Kodim 1501/Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.

Menurut Anis, film adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Ia menilai bahwa nonton film adalah bagian dari ekspresi seni yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Harusnya tidak perlu dibubarkan,” kata Anis saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/5/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak perlu reaktif dan TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan nobar.

Anis berharap ke depannya tidak ada aksi pembubaran serupa karena hal-hal seperti ini akan menodai demokrasi dan menjadi paradoks di negara demokratis.

“Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi, masyarakat punya ruang aman untuk nonton film, untuk diskusi karena itu bagian dari hak yang dijamin di dalam konstitusi,” pungkas Anis.

DPR Ingatkan Aparat Bertindak Sesuai Aturan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi peristiwa pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di Ternate oleh Kodim 1501/Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam lalu. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional serta konstitusional.

Menurut Dave, Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Di sisi lain, aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Terkait peristiwa pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’ di Ternate, saya memandang bahwa semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional, konstitusional, serta menjunjung prinsip demokrasi dan ketertiban umum secara seimbang,” ujar Dave saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).

Dave menjelaskan bahwa aparat keamanan, termasuk TNI, memang memiliki kewajiban menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik sosial, terutama di wilayah yang memiliki sensitivitas sosial tertentu.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Di sisi lain, aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas, ketertiban, dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sensitivitas sosial tertentu,” ucapnya.

Kendati demikian, Dave menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, setiap tindakan aparat, termasuk TNI, harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Legislator Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak memunculkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.

“Pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif tentu harus selalu menjadi prioritas dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak menimbulkan kesan intimidatif ataupun ruang tafsir yang dapat memicu polemik di publik,” pungkas Dave.

Pos terkait