JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dianggap terlalu memprioritaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat kritik dari berbagai pihak. Hal ini terjadi setelah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sesuai aturan perundang-undangan, ternyata menimbulkan masalah baru.
Banyak honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu digaji di bawah standar kelayakan hidup. Beberapa bahkan menerima gaji di bawah Rp 500 ribu per bulan. Padahal, mereka memiliki latar belakang sebagai guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya dengan pengalaman kerja belasan hingga puluhan tahun.
Salah satu contoh yang mencuri perhatian adalah Kabupaten Dompu yang memberikan gaji sebesar Rp 139 ribu per bulan kepada PPPK paruh waktunya. Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan besaran gaji tersebut. Ia menyampaikan bahwa gaji yang diberikan setara dengan 14 porsi MBG, yang harga satu porsi di wilayah NTB dan Dompu adalah Rp 10 ribu per porsi.
“Ya Tuhan, gaji teman-teman PPPK paruh waktu per bulan setara 14 porsi MBG lho. Bayangkan saja, 26 hari kerja digaji 139 ribu rupiah, miris sekali,” kata Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan Nur Baitih tampaknya benar adanya. Berdasarkan informasi terbaru mengenai program MBG yang dimulai Januari 2025, anggaran yang dialokasikan cukup untuk wilayah NTB dengan memaksimalkan produksi pangan lokal. Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 139 ribu hanya bisa membayar 14 porsi MBG, sementara masih minus Rp 1.000.
“Dana MBG ratusan triliun dikucurkan, sedangkan PPPK paruh waktu menjerit, bahkan PPPK penuh waktu juga tidak diperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.
Nur Baitih menegaskan bahwa AP3KI tidak menolak pemerintah memberikan makanan gratis untuk anak-anak sekolah. Namun, ia menilai pemerintah perlu lebih bijak dalam menjalankan program tersebut.
“Kenapa MBG enggak bertahap saja. Penyelesaian honorer juga kan bertahap. Ini agar tidak ada anak bangsa yang merasa dianaktirikan pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Dompu Bambang Firdaus merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Dompu, Nusa Tenggara Barat. Surat yang viral di media sosial itu berisi besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan. Bambang tak membantah bahwa ada PPPK Paruh Waktu di daerahnya bergaji Rp 139 ribu per bulan.
“Iya, (isi) surat itu benar adanya,” katanya, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah.
“Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” imbuh Bupati Bambang.
Bambang Firdaus menuturkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, dan Rp 500 ribu.






