Pemerintah telah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam kisaran 9 hingga 13%, mengingat lonjakan harga Avtur yang signifikan memengaruhi biaya operasional maskapai. Harga Avtur di dalam negeri telah meningkat sejak 1 April 2026, dan hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di kantornya, Senin (6/4).
Menurut Airlangga, kenaikan harga Avtur di dalam negeri mencapai sekitar Rp 23.551 per liter per 1 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Kenaikan ini mengikuti tren global, di mana harga Avtur di beberapa negara seperti Thailand dan Filipina lebih tinggi, yaitu masing-masing sekitar Rp 29.518 dan Rp 25.326 per liter.
Avtur merupakan bahan bakar non-subsidi yang harganya mengikuti pasar. Dengan kontribusi sekitar 40% dari biaya operasional maskapai, kenaikan harga Avtur tentu berdampak besar pada struktur biaya operasional maskapai. Untuk merespons kondisi ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan penyesuaian terhadap komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Besarannya kini ditetapkan menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% dan propeller 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan fuel surcharge untuk jet mencapai sekitar 28%, sementara propeller naik sekitar 13%.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan dampak ke masyarakat tetap dibatasi melalui berbagai insentif. Salah satunya adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan subsidi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang turut mendorong kenaikan harga energi.
Beberapa maskapai juga telah mengambil langkah-langkah responsif terhadap situasi ini. Misalnya, AirAsia memangkas sebagian jadwal penerbangan domestik akibat kenaikan harga Avtur. Hal ini menunjukkan adanya tekanan terhadap industri penerbangan, yang harus seimbang antara menjaga biaya operasional dan memberikan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, BEI mencatat lonjakan transaksi GSS Bonds yang mencapai 156 kali lipat, dengan total nilai mencapai Rp 78 triliun. Ini menunjukkan adanya minat investor terhadap instrumen keuangan tertentu, meski situasi ekonomi secara keseluruhan masih dinamis.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat dan memberikan insentif kepada masyarakat menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas sekaligus menghadapi tantangan global. Dengan evaluasi berkala dan adaptasi terhadap situasi ekonomi, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kebutuhan masyarakat.






