5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Tapi P3K PW Terhambat UU HKPD



JAKARTA – Selamat pagi, para pembaca setia. Pada hari ini, kami akan menyajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (19/4) yang mencakup beberapa isu penting terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), status kepegawaian ASN pusat, hingga berita tentang penggunaan dana BOSP untuk guru PPPK paruh waktu. Berikut penjelasannya.

1. Pengalihan Status PNS dan PPPK Menjadi ASN Pusat

Sebanyak 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian di daerah diusulkan untuk alih status menjadi ASN Kementan. Proses ini dilakukan melalui validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah melalui proses tersebut, sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Pengalihan status ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian. Namun, ada empat hal utama yang menyebabkan ratusan orang gagal dalam proses alih status ini. Hal-hal tersebut antara lain kesesuaian ijazah, usia, kecakapan teknis, serta kelengkapan dokumen administratif.

2. Tantangan Alih Status PPPK Paruh Waktu

Alih status PPPK paruh waktu menghadapi kendala karena adanya ketentuan dalam UU HKPD. Diktum Keduapuluh Delapan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa PPPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK PW atau menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian kinerja.

Namun, implementasi aturan ini dinilai sulit direalisasikan oleh sejumlah pemda. Salah satu jalan keluar yang mungkin dilakukan adalah mempercepat evaluasi kinerja dan menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

3. Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan dua prinsip kebijakan relaksasi terkait sumber gaji guru PPPK paruh waktu. Kebijakan ini hanya berlaku pada tahun berjalan dan bersyarat. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara lebih fleksibel, terutama dalam menghadapi kondisi keuangan yang tidak stabil.

4. Program KPR Murah untuk PPPK

Bank Jateng Cabang Kudus, Jawa Tengah, menawarkan fasilitas kredit rumah dengan bunga rendah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui skema PPPK. Program ini diselenggarakan dalam rangka miniekspo yang digelar pada 13–24 April 2026.

Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar 5 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebesar 6 persen. Meski demikian, stok rumah yang tersedia tidak selalu tersedia, sehingga calon peminjam harus bersabar dan memastikan ketersediaan unit yang ingin dibeli.

5. Pernyataan JK Terkait Dugaan Penistaan Agama

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), merasa difitnah terkait dugaan penistaan agama. Ia menyatakan bahwa ia menggunakan kata “syahid” dalam ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. JK berencana untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan agar tidak terulang kembali. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), JK menyampaikan bahwa jika tidak ada tuntutan, situasi ini bisa berulang.

Pos terkait