Kerja Sama BKPH Wilayah VII dengan PT STM untuk Perlindungan Hutan
Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah VII telah memperkuat kerja sama dengan PT Sumbawa Timur Mining (STM) dalam upaya meningkatkan pengawasan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kolaborasi ini menjadi langkah penting yang tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sumber daya alam.
Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir, menyatakan bahwa tantangan dalam perlindungan hutan semakin kompleks akibat ancaman perambahan ilegal, penebangan liar, serta kebakaran hutan yang meningkat selama musim kemarau. Dalam situasi ini, keterlibatan dunia usaha menjadi faktor penting untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat respons terhadap potensi gangguan di kawasan hutan.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tidak hanya dituntut mematuhi regulasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Dalam hal ini, STM dinilai telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan melalui kepatuhan perizinan dan keterlibatan aktif dalam pemantauan kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan PT STM agar pengawasan lebih efektif dan respons terhadap potensi gangguan hutan bisa lebih cepat,” ujar Muzakir dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2026).
BKPH menilai perlindungan hutan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Kebakaran hutan, misalnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas usaha, serta berpotensi menekan produktivitas ekonomi. Dalam jangka panjang, kerusakan hutan dapat memengaruhi ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar.
Untuk itu, BKPH terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama dengan STM sendiri telah berjalan secara berkelanjutan melalui koordinasi rutin dan pembaruan nota kesepahaman secara berkala.
BKPH berharap model kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya dalam mendukung perlindungan hutan. Di tengah meningkatnya risiko perubahan iklim, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung ketahanan ekonomi daerah.
Peran Penting Sektor Swasta dalam Perlindungan Hutan
Kepatuhan terhadap regulasi
Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup izin penggunaan lahan, prosedur lingkungan, dan kebijakan keberlanjutan yang diterapkan oleh pemerintah.Partisipasi aktif dalam pemantauan
Selain mematuhi regulasi, perusahaan juga harus terlibat dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan kawasan hutan. Ini termasuk penggunaan teknologi seperti drone dan sistem sensor untuk mendeteksi dini ancaman seperti kebakaran atau penebangan liar.Pendekatan keberlanjutan dalam operasional
Perusahaan perlu mengadopsi pendekatan yang ramah lingkungan dalam operasionalnya. Contohnya adalah pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, dan pengurangan emisi karbon.Kolaborasi dengan pihak terkait
Kerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi lingkungan, dan komunitas lokal sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ini juga membantu membangun kepercayaan dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.Dukungan terhadap program reboisasi
Perusahaan dapat berkontribusi dalam program reboisasi dan rehabilitasi hutan melalui inisiatif seperti planting tree, pengembangan kawasan hijau, dan pelatihan kepada masyarakat tentang manajemen hutan.
Tantangan dan Solusi dalam Pengawasan Hutan
Tantangan dalam pengawasan hutan tidak hanya datang dari ancaman alami, seperti kebakaran dan banjir, tetapi juga dari tindakan manusia, seperti perambahan dan penebangan liar. Untuk menghadapi tantangan ini, BKPH dan mitra seperti STM harus memperkuat mekanisme pengawasan dengan:
- Menggunakan teknologi modern seperti satelit dan drone untuk pemantauan real-time.
- Melakukan patroli rutin bersama dengan aparat penegak hukum.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.
- Memperkuat kerja sama dengan pihak swasta dan organisasi non-pemerintah (LSM).
Dengan pendekatan yang terkoordinasi dan kolaboratif, upaya perlindungan hutan dapat lebih efektif dan berkelanjutan, baik secara lingkungan maupun ekonomi.






