Penetapan Tarif Listrik Maret 2026: Stabilitas Harga dan Perkiraan Kebutuhan Energi
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kebijakan terkait harga token dan tarif listrik yang akan berlaku pada Maret 2026. Keputusan ini penting bagi masyarakat, terutama dalam merencanakan keuangan rumah tangga agar pasokan listrik tetap stabil. Kabar baiknya, tarif listrik yang berlaku pada periode 9 hingga 15 Maret 2026 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Penetapan tarif ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang mengatur secara spesifik tarif yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Kebijakan ini menjamin bahwa baik pelanggan prabayar (menggunakan token listrik) maupun pascabayar akan merasakan stabilitas harga sepanjang Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat memperkirakan pengeluaran listrik mereka tanpa kekhawatiran akan kenaikan tarif mendadak.
Artinya, tarif per kilowatt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak, akan tetap mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya. Stabilitas ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola anggaran bulanan mereka dengan lebih baik.
Rincian Tarif Listrik PLN per Golongan Pelanggan (9-15 Maret 2026)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan pada periode 9 hingga 15 Maret 2026. Informasi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk setiap kWh listrik yang mereka gunakan.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR Kecil Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR Kecil Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR Kecil Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR Menengah Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM Besar Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR Kecil Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT Menengah Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT Daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM Tegangan Menengah Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT Daya pada Berbagai Tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR Daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR Daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM Daya Lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token Listrik
Bagi pelanggan prabayar, mengetahui berapa kWh yang didapatkan dari nominal token yang dibeli adalah hal krusial. Hal ini memungkinkan perencanaan penggunaan listrik yang lebih efisien. Secara umum, jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dapat dihitung dengan rumus sederhana:
(Nominal Pembelian Token – Pajak Penerangan Jalan (PPJ)) ÷ Tarif Listrik per kWh
Penting untuk dicatat bahwa besaran PPJ dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.
Simulasi Pembelian Token Listrik Rp100.000
Mari kita lihat simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen, jika mereka membeli token listrik senilai Rp100.000.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA:
- Nominal token: Rp 100.000
- PPJ (3%): Rp 3.000
- Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
- Jumlah token listrik yang diperoleh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,78 kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA:
- Nominal token: Rp 100.000
- PPJ (3%): Rp 3.000
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah token listrik yang diperoleh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 2.200 VA:
- Nominal token: Rp 100.000
- PPJ (3%): Rp 3.000
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah token listrik yang diperoleh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh.
Simulasi Pembelian Token Listrik Rp50.000
Selanjutnya, kita akan melakukan simulasi untuk pembelian token listrik senilai Rp50.000, dengan asumsi yang sama (pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta, PPJ 3%).
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ (3%): Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
- Jumlah token listrik yang diperoleh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,88 kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ (3%): Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah token listrik yang diperoleh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 2.200 VA:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ (3%): Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah token listrik yang diperoleh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh.
Dengan informasi rinci mengenai tarif dan simulasi perhitungan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola penggunaan listrik mereka, terutama dalam mempersiapkan pembelian token listrik untuk kebutuhan seminggu ke depan. Stabilitas tarif yang dijaga oleh pemerintah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik.






