Hari Konsumen Nasional, Disperindag Banten Temukan Berbagai Pelanggaran
Hari ini, tepatnya pada Senin, 20 April 2026, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Konsumen Nasional. Dalam perayaan ini, berbagai pihak terkait mengambil langkah untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen. Salah satunya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, yang melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Disperindag Provinsi Banten mengungkap berbagai pelanggaran yang ditemukan di pasar-pasar wilayah Banten. Pelanggaran tersebut mencakup produk yang tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), barang yang sudah melewati masa kedaluwarsa, serta produk yang mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen.
Kepala Disperindag Provinsi Banten, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ke sejumlah pasar guna memastikan kualitas barang yang beredar. Namun, menurutnya, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan.
Adapun beberapa temuan yang ditemukan antara lain:
- Barang yang wajib memiliki SNI namun tidak memiliki sertifikasi SNI.
- Produk yang telah melewati masa edar atau kedaluwarsa.
- Barang yang mengandung bahan berbahaya.
- Produk yang beredar di luar jalur distribusi yang semestinya.
- Wanprestasi, yaitu barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, Disperindag Banten menjalin kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat melalui perjanjian kerja sama antar daerah (KAD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang yang beredar.
Selain itu, Disperindag Provinsi Banten juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa dirugikan. Layanan ini dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK hadir di dua wilayah kerja, yaitu BPSK WKP I Banten (Tangerang Raya) dan BPSK WKP II Banten (meliputi Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang).
Iwan Hermawan menjelaskan bahwa kehadiran BPSK merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melindungi hak-hak konsumen. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat dapat lebih mudah mengajukan keluhan dan mendapatkan solusi yang cepat dan adil.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Konsumen
Selain pengawasan dan layanan penyelesaian sengketa, Disperindag Provinsi Banten juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang aman dan berkualitas. Melalui berbagai program edukasi, masyarakat diajak untuk lebih waspada terhadap produk-produk yang mereka beli.
Beberapa kegiatan sosialisasi yang dilakukan antara lain:
- Workshop tentang cara membaca label produk dan mengecek masa kedaluwarsa.
- Pameran produk yang telah terverifikasi SNI dan aman dikonsumsi.
- Pelatihan bagi pedagang untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi perdagangan.
Melalui upaya-upaya ini, Disperindag Banten berharap dapat meningkatkan kualitas barang yang beredar dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada konsumen.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hak Konsumen
Meski pemerintah dan lembaga terkait telah melakukan berbagai langkah, peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kualitas barang yang mereka konsumsi. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam mengawasi produk yang mereka beli dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran.
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
- Memeriksa label produk sebelum membeli.
- Menghindari produk yang tidak memiliki sertifikasi resmi.
- Melaporkan pelanggaran kepada instansi terkait jika ditemukan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan aman bagi konsumen.






