Hari Pertama Sekolah: Pemerintah Perkuat Pembatasan Gawai dan Sosialisasi PP Tunas
Hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran 2026 menjadi momen penting bagi pemerintah dalam menegaskan kembali aturan dan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengingatkan pentingnya pembatasan penggunaan gawai bagi siswa sejak awal semester ini.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. Aturan ini mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026. PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak dari konten berbahaya di ruang digital, membatasi akses media sosial dan gim online bagi anak di bawah usia 16 tahun, serta menjamin keamanan data pribadi mereka.
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa momentum hari pertama sekolah digunakan untuk menyosialisasikan PP Tunas dan peraturan bersama menteri terkait pembatasan penggunaan gawai. Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi siswa.
Pembelajaran Tatap Muka Kembali Normal
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka. Keberadaan pejabat pemerintah di berbagai sekolah menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran proses belajar mengajar.
Abdul Mu’ti sendiri hadir langsung dalam upacara bendera di SMP Negeri 2 Kota Depok. Sementara itu, jajaran wakil menteri tersebar di berbagai lokasi lain. Tujuan dari kehadiran tersebut adalah untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar berjalan normal seperti biasanya.
Ikrar Pelajar Baru dan Agenda Pendidikan Masa Depan
Kemendikdasmen juga memperkenalkan versi terbaru dari Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini telah ditandatangani oleh kementerian terkait dan mencakup penambahan poin-poin baru, seperti keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap menghormati orang tua dan guru. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat sekolah sebagai rumah yang aman dan nyaman bagi siswa.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mulai mempersiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Ini menjadi bagian dari agenda pendidikan ke depan yang akan dilaksanakan secara berkala.
Sosialisasi PP Tunas dan Penggunaan Media Sosial
PP Tunas tidak hanya berfokus pada pembatasan akses media sosial dan gim online, tetapi juga menekankan pentingnya penggunaan media yang lebih bermanfaat dan edukatif bagi pelajar. Platform digital seperti TikTok, Roblox, dan X (Twitter) diwajibkan memblokir akun anak yang tidak memenuhi syarat usia.
Tujuan utama dari PP Tunas adalah untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang bisa muncul dari ruang digital. Dengan aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan internet dengan lebih bijak dan aman.
Upacara Serentak di Seluruh Indonesia
Pelaksanaan upacara tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah yang dikunjungi pejabat pusat, tetapi juga digelar secara serentak oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga semangat nasionalisme dan disiplin di kalangan siswa.
Dengan berbagai inisiatif dan kebijakan yang dikeluarkan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi siswa. Semua langkah ini diharapkan dapat mendukung perkembangan peserta didik secara optimal, baik secara akademik maupun karakter.






