Penjelasan Aturan Pembawaan Barang Kena Cukai
Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian viral menunjukkan bahwa petugas Bea Cukai Teluk Bayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Tujuan dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat. Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif.
Barang kena cukai atau BKC merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.
Batasan Bawa Minuman Alkohol dan Rokok
Berdasarkan aturan ini, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang membawa minuman beralkohol dengan batas maksimal satu liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil yaitu maksimal 350 mililiter.
“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” ujar Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Selain minuman mengandung etil alkohol atau MMEA, terdapat ketentuan pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Untuk rokok elektrik atau vape batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Untuk rokok elektrik padat 140 batang per 40 kapsul per penumpang, rokok elektrik cair sistem terbuka 30 mililiter, dan rokok elektrik cari sistem tertutup 12 mililiter.
Sementara itu, awak sarana pengangkut memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Konsekuensi Atas Pelanggaran Aturan
Budi menjelaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. “Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” katanya.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.






