JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan ekuitas minimum untuk perusahaan perasuransian, yang harus dipenuhi pada tahap pertama pada 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), atau JMA Syariah, menyatakan bahwa mereka sudah memenuhi kewajiban tersebut. Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, menjelaskan bahwa posisi ekuitas perseroan saat ini sudah melebihi batas yang ditentukan oleh regulator. Hal ini membuat JMA Syariah tidak menghadapi kendala dalam mematuhi POJK 23/2023.
“Untuk JMAS, kewajiban ekuitas hingga 2026 sudah terpenuhi. Jadi tidak ada isu terkait pemenuhan POJK 23/2023,” ujar Basuki dalam acara public expose daring, Selasa (20/1/2026).
Dengan kepatuhan terhadap ketentuan tahap pertama, JMA Syariah akan fokus pada pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tahap berikutnya, yang berlaku pada 2028.
Sebagai informasi, pada tahap pertama 2026, perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar, yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan laporan keuangan unaudited, JMA Syariah mencatatkan ekuitas sebesar Rp 127,44 miliar pada 2025, meningkat 4,04% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 122,49 miliar.
Dari sisi kinerja, JMA Syariah membukukan pendapatan kontribusi sebesar Rp 295,71 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, beban klaim tercatat Rp 164,45 miliar, dengan laba bersih sebesar Rp 4,04 miliar.
OJK menjelaskan bahwa pengaturan peningkatan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028 bertujuan untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri perasuransian. Regulator juga akan terus memantau dan mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis masing-masing perusahaan.
Beberapa opsi tersedia bagi perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban tersebut, antara lain melalui merger atau akuisisi. Dengan langkah-langkah ini, industri perasuransian diharapkan dapat tetap stabil dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga memberikan panduan tentang cara-cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk meningkatkan modal. Salah satu strategi yang disarankan adalah diversifikasi portofolio investasi. Dengan demikian, perusahaan dapat memperkuat posisi keuangannya tanpa harus tergantung pada satu sumber pendanaan saja.
Tidak hanya itu, OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Hal ini menjadi dasar bagi regulator dalam menilai kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan nasabah. Dengan modal yang cukup, perusahaan akan lebih mampu menghadapi tantangan pasar dan memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
OJK juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan arahan kepada perusahaan-perusahaan asuransi, baik melalui sosialisasi aturan maupun bimbingan teknis. Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan dapat saling berkolaborasi dalam membangun industri perasuransian yang lebih kuat dan profesional.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan OJK ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju stabilitas jangka panjang di industri perasuransian. Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang tepat, perusahaan akan lebih siap menghadapi dinamika pasar serta memenuhi harapan masyarakat akan layanan asuransi yang andal dan terpercaya.






