Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Polisi Diduga Merusak Nama Baik

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12, Jusuf Kalla, telah resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden Ke-7, Joko Widodo. Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla, yaitu Abdul Haji Talaohu, yang datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan laporan tersebut.

Kuasa hukum JK tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4) pukul 10.10 WIB. Abdul Haji Talaohu membawa beberapa dokumen penting untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim. Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak hanya melaporkan Rismon, tetapi juga sejumlah orang lain yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

“Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul di Bareskrim, Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Abdul, Jusuf Kalla menganggap serius tuduhan bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo untuk membahas masalah ijazah Jokowi. “Itulah kenapa laporan kami buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons,” katanya.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla menggunakan pasal pencemaran nama baik. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.

“Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” kata Abdul.

Selain Rismon Hasiholan Sianipar, Jusuf Kalla juga melaporkan Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, atas pernyataannya saat siaran bersama Budhius M. Piliang dalam YouTube “Ruang Konsensus”.

Dalam pernyataannya, Mardiansyah Semar disebut menyampaikan kalimat yang menuduh Pak JK sebagai pecundang. “Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” ujar Abdul.

Pihak lain yang dilaporkan adalah dua akun YouTube, yaitu Mosato TC dan Musik Ciamis. Kedua akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.



Beberapa hal yang menjadi fokus dari laporan ini antara lain:

  • Tuduhan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar

    Rismon dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo. Kuasa hukum Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon mengandung informasi yang tidak benar dan bisa merusak reputasi seseorang.

  • Pengajuan laporan terhadap pihak lain

    Selain Rismon, beberapa individu dan akun media sosial juga dilaporkan. Hal ini menunjukkan bahwa Jusuf Kalla dan tim hukumnya memperhatikan semua bentuk penyebaran berita palsu atau informasi yang tidak akurat.

  • Dasar hukum yang digunakan

    Laporan ini menggunakan beberapa pasal hukum, termasuk Undang-Undang KUHP dan UU ITE. Hal ini menunjukkan bahwa laporan ini dibuat dengan pertimbangan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Tujuan dari laporan

    Tujuan utama dari laporan ini adalah untuk melindungi nama baik Jusuf Kalla dari informasi yang tidak benar. Selain itu, laporan ini juga bertujuan untuk memberi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin menyebarkan berita bohong.



Perlu diketahui bahwa laporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam politik Indonesia. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya.

Pos terkait