KEPRIZONE.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu, (11/1/2023).
“Kami melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial RM yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan SIMRS BP Batam Tahun 2018,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Batam Riki Saputra di Batam.
Untuk tersangka RM, kata Riki, dilakukan penahanan sementara di Polsek Batu Ampar sampai waktu yang ditentukan.
Sedangkan satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan berinisial PAP. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir sampai hari ini.
“Maka dari itu, kami mengimbau beliau agar dapat hadir mengikuti proses penyidikan ini dan kalau tidak hadir, penyidik tentu punya tindakan lain yang dimungkinkan sesuai hukum acara pidana terhadap tersangka yang tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Riki mengatakan dalam kasus ini kerugian negara yang diperoleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,8 miliar.
Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam diketahui sejak tahun 2018 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan dan akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp2,6 miliar.
Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan nilainya kontraknya sebesar Rp1,25 miliar.
Dalam proses tersebut, Kejari Batam ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara. (Antara)