Penjelasan DLH Kota Bekasi Terkait Isu Pengiriman Sampah dari Bandung
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan pernyataan resmi terkait isu pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Bekasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima sampah kiriman dari Pemkot Bandung dan tidak ada kerja sama antar daerah terkait pengiriman sampah.
Pernyataan ini dilakukan setelah beredarnya informasi di media yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sampah dari Bandung ke Bekasi. Menurut Kiswatiningsih, ia telah melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Darto. Hasil komunikasi tersebut memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
“Sejauh ini, kami belum pernah menerima permohonan kerja sama atau membahas hal tersebut,” ujar Kiswatiningsih dalam keterangannya. Ia juga menjelaskan bahwa DLH Kota Bekasi tidak memiliki kesepakatan apapun dengan Pemkot Bandung terkait pengiriman sampah.
Isu ini muncul setelah sebelumnya terdapat laporan mengenai rencana pengiriman sampah dari Bandung ke Bekasi. Sebelumnya, DLHK Bandung telah mengumumkan solusi alternatif untuk menangani sampah pasca larangan penggunaan insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sampah yang dihasilkan di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari. Sebanyak 1.200 ton di antaranya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, sedangkan sisanya diolah menggunakan 15 insinerator yang tersebar di beberapa titik.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa setelah larangan penggunaan insinerator, pihaknya mulai mengirimkan sampah ke pabrik di Bekasi untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF). Kerja sama ini dimulai pada awal Januari 2026 dengan kapasitas awal sebesar 50 ton per hari, yang akan ditingkatkan menjadi 100 ton per hari.
Namun, Salman mengatakan bahwa tidak semua sampah bisa dikirim ke Bekasi karena ada batasan pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya masih mencari solusi lain untuk menangani sisa sampah tersebut.
- “Kami belum mencoba mengkaji apakah seluruh sampah yang diolah oleh insinerator akan dibawa ke Bekasi atau tidak. Mungkin hanya sebagian saja yang dikirim ke Bekasi, sementara sisanya masih akan dibuang ke TPA,” jelas Salman.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkot Bandung untuk Mengelola Sampah
Setelah penggunaan insinerator dilarang, Pemkot Bandung harus mencari alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil:
- Pemkot Bandung memilih untuk mengirimkan sampah ke pabrik RDF di Bekasi sebagai solusi sementara.
- Kapasitas pengiriman sampah akan ditingkatkan secara bertahap dari 50 ton per hari menjadi 100 ton per hari.
- Tidak semua sampah dapat dikirim ke Bekasi, sehingga masih diperlukan solusi lain seperti pengelolaan di TPA.
Tanggapan dari DLH Kota Bekasi
DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima sampah kiriman dari Bandung. Pernyataan ini dilakukan untuk menangkal informasi yang tidak akurat dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sampah antar daerah.
- Pihak DLH Bekasi tidak pernah melakukan kerja sama pengiriman sampah dengan Pemkot Bandung.
- Tidak ada permohonan kerja sama yang diajukan oleh Pemkot Bandung kepada DLH Bekasi.
- Informasi tentang pengiriman sampah dari Bandung ke Bekasi dinilai tidak benar berdasarkan hasil konfirmasi langsung.






