Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Operasi Militer di Papua
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, meminta Komisi I DPR untuk memanggil Panglima TNI terkait tujuan pembentukan Satuan Tugas Komando Operasi Habema di Papua. Satgas Habema menjadi sorotan setelah operasi militer terhadap kelompok Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) diduga menewaskan warga sipil di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026. Komnas HAM mencatat 12 warga sipil tewas akibat peristiwa ini.
Amiruddin menyatakan bahwa Komisi I seharusnya memanggil Panglima TNI untuk meminta kejelasan tentang peristiwa tersebut dan apakah Papua ditetapkan sebagai daerah operasi militer. “Komisi I mestinya memanggil Panglima TNI untuk meminta kejelasan tentang peristiwa ini dan apakah Papua ditetapkan sebagai daerah operasi militer,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, selama ini Panglima TNI tidak pernah memberikan penjelasan mengenai tujuan Satgas Habema dikerahkan ke Papua. Sebab, hingga saat ini Papua belum secara resmi ditetapkan sebagai daerah operasi militer. “Ini pasukan operasi apa sih sebenarnya? Darurat militer Papua? Enggak. Iya kan, ini kan tertib sipil kok, tapi ada operasi militer. Nah jadi makanya perlu evaluasi itu,” katanya.
Amiruddin menilai bahwa Panglima TNI seharusnya mengevaluasi Satgas Habema karena operasi mereka berulang kali menimbulkan korban sipil. Ia juga menegaskan bahwa Panglima TNI mesti menjelaskan tujuan pembentukan satgas ini di Papua. Ketidakjelasan pembentukan Satgas Habema membuat konflik di Papua menjadi semakin rumit. Sebab, Satgas Habema merupakan pasukan operasi yang dikirim dari luar Papua, tetapi tidak ada deklarasi resmi bahwa Papua sebagai daerah operasi militer.
Menurut Amiruddin, ketidakjelasan ini menyulitkan upaya Komnas HAM menyelidiki peristiwa yang menimbulkan korban sipil seperti di Kembru. “Siapa ini yang bertanggung jawab terhadap pasukan seperti ini? Nah baru nanti kita investigasi lebih jauh. Kalau tidak, kita tidak tahu siapa yang mau kita minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kritik atas Operasi Militer di Papua
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam operasi Satgas Habema yang diduga menewaskan warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Anis menyatakan bahwa operasi tersebut menyebabkan 12 warga sipil meninggal, termasuk kelompok rentan yaitu anak-anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak. Belasan warga sipil juga mengalami luka-luka serius.
Anis mengatakan bahwa Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya. “Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Anis dalam pernyataan resminya, 17 April 2026.
Menurut Anis, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM. Tindakan ini juga melanggar hukum humaniter internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Anis menegaskan bahwa kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Penjelasan dari TNI
Kepala Penerangan Satgas Koops TNI Habema, Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna, mengatakan bahwa penembakan terhadap anak-anak dan operasi terhadap TPNPB-OPM merupakan dua kejadian berbeda. Wirya menyatakan bahwa dua kejadian tersebut memang terjadi pada 14 April 2026, tetapi tidak di lokasi yang sama. “Sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.
Menurut Wirya, kejadian pertama terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Saat itu TNI menindaklanjuti laporan warga bahwa ada OPM di wilayah tersebut. Wirya bercerita bahwa saat tiba di lokasi, tim ditembaki kelompok bersenjata sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok OPM bersenjata meninggal. Adapun kejadian kedua juga terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Jiginggi, Papua Tengah. Kampung Jiginggi berjarak 3 kilometer dari Kembru.
Mulanya aparat TNI menerima laporan dari kepala kampung Venius Walia yang mengatakan seorang anak dari kampungnya meninggal akibat luka tembak. Wirya mengatakan aparat TNI pun segera melakukan pengecekan dan memastikan adanya korban tersebut. Namun hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian. “TNI menegaskan bahwa tidak ada aktivitas prajurit TNI Kampung Jiginggi saat peristiwa penembakan terhadap anak tersebut, serta kedua peristiwa terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dan tidak saling berkaitan,” kata Wirya.






