BATAM (KEPRIZONE.COM) – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai transformasi dalam beberapa bulan terakhir.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, serta mempercepat terwujudnya KPBPB Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Hal ini dikemukakan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Amsakar menjelaskan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, Presiden mengarahkan BP Batam untuk fokus pada langkah-langkah strategis yang harus segera diwujudkan.
Langkah ini dimulai dengan penguatan melalui perubahan tata kelola kelembagaan, dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Perubahan tata kelola ini sangat penting dan diharapkan dapat membuat BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya perubahan tata kelola ini, BP Batam semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan transformasi organisasi.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur,” ujar Amsakar.
Selanjutnya, BP Batam melakukan transformasi pelayanan lahan. Pelayanan lahan kini lebih cepat, sederhana, dan transparan dengan penyempurnaan Land Management System (LMS). Proses perizinan dapat dilaksanakan sepenuhnya secara digital, dan informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.
Perubahan ini merupakan komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel.
“Sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan nonproduktif agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam,” katanya.
Amsakar menambahkan, pelayanan lahan di BP Batam tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi, tetapi juga diperkuat dengan pemutakhiran regulasi.
BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, yang diselaraskan dengan perkembangan kondisi BP Batam dan tata kelola kawasan terkini.
Perka ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta mendukung penerapan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Dengan pemutakhiran tersebut, BP Batam memastikan bahwa pelayanan lahan yang telah ditransformasi melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di KPBPB Batam,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung penuh BP Batam dalam melakukan transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan di Batam.
Di samping itu, Komisi VI DPR RI juga mendukung penerapan sistem LMS BP Batam sebagai bentuk transformasi pelayanan lahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam dan ini memberikan kami optimisme bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan, insyaallah, akan mendapat hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; seluruh jajaran deputi; serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam.