Lubang Dompeng Maut Kapuas Hulu: 7 Tewas Tertimbun, 4 Perempuan

Tragedi Longsor Tambang Emas: Tujuh Pekerja Tewas di Kapuas Hulu

Sebuah insiden tragis menggemparkan Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026 siang. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang lazim dilakukan di aliran Sungai Embau berujung maut ketika longsor dahsyat menimbun tujuh orang pekerja. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keprihatinan luas mengenai praktik pertambangan yang tidak aman.

Saat musibah itu terjadi, sepuluh orang pekerja tengah asyik melakukan aktivitas penyedotan emas di dalam sebuah lubang galian yang cukup dalam. Lubang tersebut diperkirakan memiliki kedalaman sekitar enam meter dengan diameter tujuh meter. Dalam sekejap, dinding tanah di sekeliling lubang tak kuat menahan beban dan longsor, menghujani para pekerja yang berada di dasar galian dengan timbunan tanah dan batu. Situasi semakin diperparah dengan masuknya air dari Sungai Embau ke dalam lubang, membuat para pekerja tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Identitas Korban dan Tiga yang Selamat

Dari sepuluh pekerja yang berada di lokasi, tujuh di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Ketujuh korban yang berhasil diidentifikasi adalah Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah. Ironisnya, empat dari tujuh korban yang tewas adalah perempuan. Seluruh korban yang meninggal dunia diketahui merupakan warga Desa Bugang, tempat terjadinya musibah tersebut. Jenazah para korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai dengan adat istiadat setempat.

Sementara itu, tiga orang pekerja lainnya berhasil selamat dari maut. Mereka adalah Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto. Keberuntungan mereka disebabkan karena posisi mereka saat kejadian berada di bagian atas lokasi kerja, sehingga tidak ikut tertimbun longsoran. Ketiga penyintas ini tentu membawa kesaksian penting mengenai kronologi peristiwa nahas tersebut.

Proses Evakuasi yang Menegangkan

Proses evakuasi para korban berlangsung dramatis dan membutuhkan waktu serta tenaga ekstra. Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono, menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan oleh warga setempat dengan penuh gotong royong. Dibutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk mengangkat seluruh korban dari timbunan tanah dan lumpur. Warga mengerahkan berbagai alat, termasuk mesin penyedot, untuk mengeluarkan air dan material yang menutupi lubang galian, sebelum akhirnya jenazah para korban dapat ditemukan. Upaya keras warga ini menunjukkan solidaritas kemanusiaan dalam menghadapi bencana.

Imbauan Tegas Pihak Kepolisian: Hentikan Aktivitas PETI

Menyikapi tragedi yang merenggut nyawa ini, pihak kepolisian dari Polres Kapuas Hulu kembali melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). IPTU Haryono menegaskan bahwa pihak kepolisian secara terus-menerus telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, mengenai bahaya besar yang mengintai dari kegiatan PETI.

“Kegiatan ini memiliki risiko yang sangat besar, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar hukum,” ujar IPTU Haryono. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan menangani peristiwa ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyelidikan Mendalam untuk Mengetahui Penyebab

Saat ini, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama dengan Polsek Hulu Gurung telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim investigasi polisi juga tengah melakukan pendataan terhadap seluruh pekerja yang terlibat dalam insiden ini. Langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor yang merenggut tujuh nyawa tersebut.

Pihak kepolisian berharap agar tragedi yang memilukan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Diharapkan, kesadaran akan bahaya pertambangan tanpa izin akan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi korban-korban lain di masa mendatang. Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini akan terus dilakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Pos terkait