Macab LMP Bintan Minta Kejari Usut Temuan BPK di DPMPTSP dan BKAD

Ilustrasi LHP BPK. (Foto: Dok Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, BINTAN – Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bintan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan.

Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan dari BKAD Bintan terkait rekomendasi BPK Perwakilan Kepulauan Riau untuk menyetorkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp619.117.500,00 ke kas negara.

“Oleh karena itu, kami akan melaporkan temuan tersebut ke Kejari Bintan,” ujar Ketua Macab LMP Bintan, Rabu (12/10/2022).

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan menemukan adanya pendapatan retribusi IMB dan IMTA Bintan sebesar Rp619.117.500,00 yang tidak disetorkan ke kas negara.

Catatan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan tahun 2021 menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Perizinan I (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui terdapat retribusi IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021 yang belum disetorkan ke kas negara.

Pemungutan retribusi IMB tersebut ditetapkan melalui SKRD nomor 159/PI-TK 01/SKRD/VIII/DPMPTSP/2021 tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp593.407.500,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri nomor 011/5976/SJ maka atas nilai Rp593.407.500,00 tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK atas dokumen SKRD dan wawancara dengan Kabid Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Pelayanan Perizinan III (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan DPMPTSP diketahui bahwa terdapat retribusi IMTA yang belum disetor ke kas negara senilai Rp25.710.000,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ tersebut, maka atas nilai Rp25.710.000,00 (Rp17.112.000,00 + Rp8.598.000,00) tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penyetoran retribusi IMB dan retribusi IMTA ke kas negara senilai Rp619.117.500,00 (Rp593.407.500,00 + Rp25.710.000,00).

Dalam LHP-nya BPK menyatakan, kondisi tersebut disebabkan oleh, Kepala BKAD, Kuasa BUD dan Kepala DPMPTSP tidak memedomani SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ untuk segera menyetorkan retribusi IMB dan IMTA ke rekening kas negara senilai Rp619.117.500,00.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Bintan Indra Hidayat dan Kepala BKAD Bintan Hatriah belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Keprizone.com melalui pesan WhatsApp. (Redaksi)

Pos terkait