Masyarakat Medan Didorong untuk Melawan Pelayanan Kesehatan Buruk: Peraturan Daerah Menjadi Senjata Utama
Medan — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, dr. Faisal Arbie M.Biomed, kembali menyuarakan seruan kuat kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Ia mengimbau agar tidak ragu untuk melakukan perlawanan jika masih menemukan praktik pelayanan kesehatan yang buruk, baik itu di rumah sakit maupun di fasilitas puskesmas.
“Masyarakat harus cerdas. Jika masih ada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk, maka harus dilawan. Laporkan kepada saya, kita akan geruduk rumah sakit tersebut,” tegas Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).
Faisal Arbie menyoroti praktik pelayanan buruk yang kerap dialami oleh pasien pengguna BPJS Kesehatan. Beberapa keluhan umum yang sering muncul antara lain penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, atau bahkan pasien yang dipulangkan sebelum kondisi kesehatannya benar-benar pulih.
“Kalau pasien masih merasa lemas, apalagi sampai sesak napas, jangan mau dipulangkan. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kita harus melawan karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie ini dengan mantap.
Upaya Perubahan Peraturan Daerah untuk Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Menyadari urgensi perbaikan sistem kesehatan, DPRD Kota Medan saat ini tengah aktif mengusulkan dan merancang perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kota Medan.
“Ke depannya, hak-hak masyarakat akan diatur secara lebih detail dan diharapkan dapat terpenuhi secara optimal. Dalam rancangan perubahan Perda ini, kami akan memastikan bahwa pihak rumah sakit tidak diperbolehkan memulangkan pasien sebelum kondisi mereka benar-benar stabil dan sehat,” jelas Arbie.
Mendorong Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Rujukan
Dalam kesempatan yang sama, Arbie juga menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan agar bersedia untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Pirngadi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar apabila diperlukan.
“Kami juga secara aktif mendorong Pemerintah Kota Medan agar kedua rumah sakit rujukan ini dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya ini mencakup kelengkapan fasilitas alat kesehatan yang memadai serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertugas,” pungkasnya.
Memahami Perda Nomor 4 Tahun 2012: Fondasi Sistem Kesehatan Kota Medan
Perlu diketahui, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 memiliki tujuan fundamental untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sasaran utamanya adalah mewujudkan pelayanan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka, serta meningkatkan akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Pemerintah Kota Medan diamanatkan untuk melaksanakan tujuh pilar utama:
- Upaya Kesehatan: Meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Regulasi: Pembentukan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang mendukung sistem kesehatan.
- Pembiayaan: Pengalokasian anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan.
- Sediaan Farmasi: Ketersediaan obat-obatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Alat Kesehatan dan Makanan: Ketersediaan alat kesehatan yang memadai dan pengawasan mutu makanan.
- Manajemen Informasi dan Pemberdayaan Kesehatan: Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
Pemerintah Kota Medan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tingkat pelayanan dasar seperti puskesmas.






