Tangkap DPO Pencurian Baterai di 43 Lokasi PALI, Jambi, dan Bengkulu

Penangkapan Ari Jefriyanto, DPO Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Ari Jefriyanto (26), seorang pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Ia merupakan warga Perum Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kenten Azhar.

Ari terlibat dalam aksi pencurian baterai tower yang telah berlangsung di 43 lokasi berbeda. Aksi ini dilakukan di beberapa wilayah lintas provinsi, termasuk Kabupaten PALI (Sumatra Selatan), Provinsi Jambi, dan Bengkulu. Dalam menjalankan aksinya, Ari bekerja sama dengan rekan-rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Peran Tersangka dalam Aksi Pencurian

Dalam setiap aksi pencurian, Ari memiliki peran khusus yaitu merusak gembok pagar untuk memudahkan rekan-rekannya masuk ke area tower. Setelah itu, rekan-rekannya melakukan tindakan lebih lanjut seperti membongkar kulkas baterai, mengangkat baterai, dan menjualnya.

Beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
* Yohanes (sudah ditangkap) bertugas membongkar kulkas baterai.
* Robin (tertangkap) bertugas mengangkat baterai tower.
* Jeje (tertangkap) bertugas mengangkat baterai tower dan menjualnya.
* Rizki (DPO) juga terlibat dalam mengangkat baterai.

Menurut Kompol I Putu Suryawan, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Ari ditangkap setelah masuk ke dalam daftar buronan. Salah satu aksi pencurian yang dilakukannya terjadi pada Juli 2024 di Kabupaten PALI.

Hasil Curian dan Penggunaan Uang

Ari mengaku bahwa satu tower bisa menyimpan tiga hingga empat baterai. Harga jual per unit baterai berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah jaket.

Selain itu, Ari mengakui bahwa dirinya telah beraksi di 43 lokasi berbeda bersama rekan-rekannya. Dalam setiap penjualan baterai, Ari mendapat bagian sebesar Rp3 juta.

Proses Hukum dan Tahanan

Saat ini, Ari sedang menjalani penahanan di Polda Sumsel. Ia akan melanjutkan proses hukum terkait kasus pencurian baterai tower telekomunikasi. Penangkapan ini menunjukkan upaya pihak berwajib dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan infrastruktur komunikasi.


Pos terkait