Modus Licik Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Intip Harta Gatut Sunu

Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung atas Kasus Pemerasan

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Gatut Sunu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut Sunu terbukti melakukan pemerasan massal terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, ia juga ikut campur tangan dalam memanipulasi pemenang tender, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, termasuk proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

KPK akhirnya mengendus adanya praktik pengondisian vendor yang dilakukan oleh Gatut Sunu. Pasalnya, Gatut Sunu disinyalir secara sengaja menitipkan rekanan-rekanan tertentu agar memenangkan lelang pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus operandi yang dilakukan Gatut Sunu. Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Praktik Pemerasan yang Sistematis

Meskipun siasat licik yang dilakukan Gatut Sunu hanyalah satu di antara sekian banyak cara korupsi kepala daerah, yang paling menjadi sorotan adalah cara Gatut Sunu melakukan pemerasan yang sistematis untuk mengendalikan para pejabatnya.

Satu di antaranya setelah Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Gatut Sunu memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membubuhkan tanggal. Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan senjata untuk menekan para bawahan agar selalu loyal.

Bagi mereka yang tidak tegak lurus pada perintahnya, surat tersebut siap digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Di bawah bayang-bayang ancaman pemecatan itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada 16 kepala OPD. Nilai yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Bahkan, Gatut secara terang-terangan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.

Peran Ajudan dalam Pemerasan

Untuk memuluskan aksi pemerasan ini, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak layaknya penagih utang. Dwi Yoga secara aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh bupati.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” jelas Asep.

Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo itu, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.

Penahanan dan Tuntutan Hukum

Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Profil Bupati Gatut Sunu Wibowo

Gatut Sunu Wibowo merupakan Bupati Tulungagung yang menjabat untuk periode 2025–2030. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021–2024. Ia lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967.

Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN Gandong 1 (1976–1982), kemudian melanjutkan ke SMPN Bandung, Tulungagung (1982–1985), dan SMAK Santo Thomas Aquino, Kedungwaru, Tulungagung. Setelah lulus SMA pada 1988, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1992.

Ia juga meraih gelar Magister Ekonomi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada 2023. Sebelum terjun ke dunia politik, Gatut dikenal sebagai pengusaha toko bangunan dengan jaringan usaha di Tulungagung dan Trenggalek.

Karier politiknya dimulai saat bergabung dengan PDI Perjuangan pada 1 November 2021. Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung sebelum akhirnya maju dalam Pilkada 2024 bersama Ahmad Baharudin. Pasangan tersebut meraih 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen, yang mengantarkannya menjadi Bupati Tulungagung.

Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bupati Tulungagung

Gatut diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 18.078.162.376 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 3 September 2024. Ia mempunyai puluhan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Tulungagung, dan Trenggalek serta belasan kendaraan.

Berikut rinciannya:

Tanah dan bangunan:

  • Tanah dan bangunan seluas 346 m⊃2;/150 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 205.950.000
  • Tanah dan bangunan seluas 180 m⊃2;/150 m⊃2; di Surabaya, hasil sendiri Rp 1.800.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 144 m⊃2;/120 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 333.330.000
  • Tanah seluas 3.045 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.812.500.000
  • Tanah seluas 2.494 m⊃2; di Tanah Laut, hasil sendiri Rp 1.187.619.000
  • Tanah seluas 787 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 633.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 860 m⊃2;/56 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 716.600.000
  • Tanah dan bangunan seluas 312 m⊃2;/200 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 304.166.000
  • Tanah seluas 1.280 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 422.330.000
  • Tanah seluas 2.199 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 304.285.000
  • Tanah seluas 560 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 200.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 426 m⊃2;/316 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.571.428.000
  • Tanah seluas 280 m⊃2; di Trenggalek, hasil sendiri Rp 98.214.000
  • Tanah seluas 848 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 504.761.000
  • Tanah dan bangunan seluas 2.786 m⊃2;/929 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.648.800.000
  • Tanah seluas 1.048 m⊃2; di Trenggalek, hasil sendiri Rp 249.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 795 m⊃2;/200 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 770.800.000
  • Tanah dan bangunan seluas 1.940 m⊃2;/425 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.359.000.000
  • Tanah seluas 425 m⊃2; di Trenggalek, hasil sendiri Rp 110.428.000
  • Tanah seluas 272 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 800.000.000
  • Tanah seluas 1.948 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 300.000.000.

Kendaraan:

  • Mobil Toyota Vellfire 2018, Rp 800.000.000
  • Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2018, Rp 425.000.000
  • Mobil Toyota Innova 2021, Rp 450.000.000
  • Mobil Mitsubishi Truck 2009, Rp 37.500.000
  • Mobil Mitsubishi Truck 2001, Rp 37.500.000
  • Mobil Mitsubishi Truck 2007, Rp 45.000.000
  • Mobil Mitsubishi Truck 2007, Rp 45.000.000
  • Mobil Mitsubishi Truck 2012, (nilai tidak tercantum)
  • Mobil Mitsubishi Truck 2004, Rp 40.000.000
  • Mobil Mitsubishi Truck 2003, Rp 27.500.000
  • Mobil Mitsubishi L300 2002, Rp 17.500.000
  • Motor Honda 2008, Rp 3.250.000
  • Motor Honda 2006, Rp 4.500.000
  • Motor Honda 2007, Rp 3.000.000
  • Motor Honda 2015, Rp 3.000.000
  • Motor Honda 2012, Rp 4.500.000
  • Motor Yamaha 2005, Rp 2.250.000.

Harta lainnya:

  • Harta bergerak lainnya: Rp 665.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 84.951.376.

Pos terkait