Kebijakan Pemerintah dalam Mengatur Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan batasan kenaikan harga tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, terutama di tengah lonjakan harga avtur yang signifikan.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur mulai berlaku sejak 1 April 2026. Hal ini sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, karena komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian terhadap nilai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menyebutkan bahwa besaran fuel surcharge kini disesuaikan menjadi 38 persen untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
“Sebelumnya, jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen, jadi jika kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan propeller 13 persen,” ujarnya.
Dampak Kenaikan Harga Avtur terhadap Industri Penerbangan
Kenaikan harga avtur global telah mencapai dua kali lipat sejak 2025, yang memberikan tekanan besar terhadap industri penerbangan. Respons dari berbagai pihak terkait pun mulai muncul. Salah satunya adalah AirAsia X yang mengkritik kenaikan harga avtur di Indonesia dan meminta pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif dasar angkutan udara (TBA).
Di sisi lain, beberapa pihak menyatakan bahwa kenaikan harga avtur di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga. Namun, hal ini tidak menghilangkan tantangan yang dihadapi maskapai penerbangan nasional.
Tuntutan dari Asosiasi Industri Penerbangan
Industri penerbangan juga menghadirkan tuntutan terkait kenaikan harga avtur. Ikatan Nasional Angkutan Udara Seluruh Indonesia (INACA) menyerukan kepada pemerintah untuk segera menaikkan TBA guna mengimbangi kenaikan biaya operasional.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus terus memantau perkembangan harga avtur dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelangsungan bisnis industri penerbangan.
Strategi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Harga Tiket
Pemerintah terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik. Dengan menetapkan batasan kenaikan harga tiket, pemerintah berharap dapat mencegah kenaikan harga yang terlalu drastis dan mengganggu akses masyarakat terhadap layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan aspek kesetaraan antara maskapai besar dan kecil. Penyesuaian fuel surcharge yang dilakukan diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya operasional bagi semua maskapai.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meski ada upaya pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, tantangan tetap akan datang. Kenaikan harga avtur yang terus-menerus dapat memengaruhi keputusan investasi dan pengembangan infrastruktur penerbangan.
Namun, dengan strategi yang tepat dan koordinasi yang baik antara pemerintah, maskapai, dan pelaku usaha, diharapkan industri penerbangan dapat tetap berkembang secara berkelanjutan.






