Penarikan Retribusi di Pelabuhan Speedboat Penajam Masih Berlangsung
Meski secara resmi pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menghentikan penarikan retribusi di Pelabuhan Speedboat Penajam sejak awal 2026, praktik pembayaran tetap berjalan seperti biasa. Para penumpang masih dikenakan biaya sebesar Rp4.000 per orang dan menerima karcis resmi yang mencantumkan identitas Pemerintah Kabupaten PPU.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama karena penghentian retribusi dilakukan seiring dengan penyerahan aset pelabuhan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem pungutan belum berubah.
Salah satu penumpang, Rahmat (34), mengaku heran karena pungutan masih dilakukan seperti sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa seharusnya biaya hanya sebesar Rp3.000 saja, namun ia tetap diminta membayar Rp4.000. “Katanya sudah dihentikan, tapi di sini masih bayar seperti biasa. Harusnya hanya Rp3.000 saja. Jadi ini sebenarnya masuk ke siapa?” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Sebelumnya diketahui, dari total biaya Rp4.000 tersebut, hanya sekitar Rp1.000 yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Rp3.000 lainnya digunakan untuk biaya operasional dan jasa pihak ketiga.
Dampak Penyerahan Aset ke Provinsi
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) Dinas Perhubungan PPU, Habibi Ibrahim, menjelaskan bahwa sektor retribusi pelabuhan speedboat sebelumnya menjadi salah satu sumber PAD dengan target sekitar Rp100 juta per tahun. Namun, sejak aset pelabuhan diserahkan ke pemerintah provinsi, pendapatan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan daerah.
Penyerahan ini dilakukan karena layanan penyeberangan di pelabuhan tersebut masuk kategori antar kota dalam provinsi (AKDP), yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Sudah kita serahkan asetnya, tetapi pengelolaannya masih menunggu provinsi,” ujarnya.
Masa Transisi Pengelolaan
Hingga kini, pengelolaan pelabuhan masih berada dalam masa transisi. Pihak provinsi belum sepenuhnya mengambil alih operasional, sehingga sistem yang berjalan di lapangan belum mengalami perubahan signifikan. Petugas loket tiket pelabuhan menyebut belum ada instruksi baru terkait penghentian penarikan retribusi.
“Belum ada arahan baru, jadi masih berjalan seperti biasa,” kata salah satu petugas.
Potensi Kebingungan Publik
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Di satu sisi, kebijakan penghentian pungutan telah ditetapkan, namun di sisi lain praktik penarikan masih berlangsung. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan dana yang dibayarkan.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut. “Kalau memang sudah dialihkan, harusnya jelas juga di lapangan. Jangan sampai masyarakat bingung soal uang yang mereka bayarkan,” tutup Rahmat.






