Persoalan Restoran Mi Babi di Desa Parangjoro
Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kini menjadi perhatian masyarakat setelah adanya pemasangan spanduk yang menolak keberadaan restoran mi babi. Spanduk tersebut menunjukkan kekecewaan warga terhadap usaha kuliner nonhalal yang dinilai mengganggu lingkungan mereka.
Selain itu, pemilik usaha juga menyampaikan keluhan tentang adanya gundukan pasir yang menutup akses jalan menuju tempat usahanya. Hal ini memicu tindakan dari pemerintah setempat, yang memanggil pengelola usaha dan perwakilan warga untuk mencari solusi.
Warga meminta agar izin usaha restoran tersebut dicabut karena dinilai menimbulkan keresahan. Salah satu Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa warga tidak bermaksud mengganggu pihak mana pun dalam berusaha. Namun, sebagai mayoritas muslim, mereka merasa tidak nyaman dengan keberadaan usaha kuliner nonhalal di lingkungan mereka.
“Prinsipnya kami ini muslim, tidak ingin mengganggu orang. Silakan berusaha, tapi yang halal saja masih banyak,” ujar Bandowi.
Ia menambahkan, jika usaha tersebut dinilai mengganggu, maka warga meminta agar izinnya dicabut. “Kalau memang itu mengganggu, ya izinnya mohon dicabut. Permintaan warga hanya itu,” tegasnya.
Bandowi juga meminta pemerintah daerah sebagai pihak penerbit izin untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh. Ia berharap ada penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Tanggapan Pemilik Usaha
Pemilik usaha mie babi Tengah Sawah, Jodi Sutanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Menurutnya, forum tersebut berlangsung kondusif dan memberikan ruang dialog terbuka.
“Pemerintah kabupaten dan pihak warga sudah membantu mediasi. Kami sangat menghargai, Pemkab sudah cukup baik memfasilitasi di tempat kami,” ujarnya.
Meski demikian, Jodi menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keputusan dalam waktu dekat. “Untuk hari ini kami belum bisa memberikan jawaban, karena kami minta waktu,” tambahnya.
Kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan, menjelaskan bahwa kliennya masih perlu mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Pertimbangan tersebut mencakup sisi bisnis hingga dampak ekonomi yang mungkin timbul. “Ada hal-hal yang harus dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis maupun ekonomi. Apalagi usaha ini sudah dijalankan secara turun-temurun, sehingga tidak bisa serta-merta langsung berubah,” jelasnya.
Cucuk menambahkan, keputusan yang nantinya diambil akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sesuai permintaan dalam forum mediasi yang dipimpin Asisten I Setda.
Persepsi Pengelola Usaha
Pihak pengelola menegaskan tetap membuka ruang dialog untuk mencari titik temu dengan warga. Mereka menilai usaha yang dijalankan merupakan bentuk mata pencaharian yang sah dan tidak melanggar hukum.
“Ini usaha untuk penghidupan, bukan menjual minuman keras, narkoba, atau kegiatan terlarang lainnya. Kami menjual makanan dan minuman, serta sudah memberikan label nonhalal, jadi tidak membohongi konsumen,” tegasnya.
Selain itu, pengelola menyebut mayoritas konsumen bukan berasal dari warga sekitar. Lokasi usaha juga dinilai relatif jauh dari permukiman, berada di area pabrik dan persawahan. Jodi juga memastikan bahwa perizinan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati aspirasi warga dan akan mempertimbangkan langkah terbaik ke depan, sembari menunggu proses lanjutan hasil mediasi.






