Polda Jaga Daerah: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Siaga Lebaran

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga di Wilayah Selama Periode Idul Fitri

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi tegas yang mengharuskan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk senantiasa berada dan siaga di wilayah masing-masing. Kewajiban ini berlaku selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di tengah masa libur panjang Idul Fitri.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat edaran ini secara spesifik ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dengan perihal “Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah”.

Surat edaran ini juga mencantumkan tembusan kepada berbagai lembaga negara strategis, termasuk Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Penundaan Perjalanan Luar Negeri yang Ketat

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut, Mendagri memerintahkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda seluruh perjalanan ke luar negeri terhitung mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Periode ini mencakup masa-masa krusial menjelang, saat, dan setelah perayaan Idul Fitri.

Hanya ada dua pengecualian yang diizinkan untuk perjalanan luar negeri, yaitu:
* Kegiatan yang bersifat sangat esensial.
* Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden.
* Perjalanan yang dilakukan untuk keperluan pengobatan medis.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang untuk memastikan bahwa jajaran pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis yang telah disusun, baik dalam persiapan maupun pelaksanaan kegiatan menjelang dan selama periode libur Idul Fitri.

Fokus pada Agenda Strategis Daerah

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepala daerah dapat merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif selama momentum Lebaran. Kehadiran mereka di wilayah masing-masing dianggap krusial untuk menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Beberapa langkah strategis yang secara khusus diminta untuk menjadi perhatian para kepala daerah meliputi:

  1. Antisipasi Peningkatan Risiko Keamanan dan Keselamatan:
    Kepala daerah diminta untuk secara proaktif mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan yang seringkali terjadi selama periode libur panjang seperti Idul Fitri. Hal ini mencakup penguatan koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan sinergi yang kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

  2. Peningkatan Kesiapsiagaan Mendukung Kelancaran Arus Mudik:
    Kesiapan dalam mendukung kelancaran arus mudik menjadi prioritas utama. Kepala daerah diharapkan memastikan infrastruktur transportasi memadai, koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan baik, serta penyediaan posko-posko bantuan dan informasi bagi para pemudik.

  3. Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah:
    Periode libur Idul Fitri seringkali diiringi dengan lonjakan permintaan barang dan jasa, yang berpotensi memicu inflasi. Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk melakukan pemantauan ketat terhadap harga-harga kebutuhan pokok dan mengambil langkah-langkah pengendalian inflasi yang diperlukan agar masyarakat tidak terbebani kenaikan harga yang signifikan.

  4. Memastikan Kesiapan Perayaan Hari Raya Idul Fitri:
    Aspek spiritual dan sosial perayaan Idul Fitri juga tidak luput dari perhatian. Kepala daerah diminta untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri, termasuk pengaturan tempat ibadah dan kegiatan masyarakat lainnya agar berjalan tertib dan khidmat.

Mendagri juga secara tegas menginstruksikan agar setiap rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan sebelum instruksi ini, namun memiliki tanggal keberangkatan yang masuk dalam periode larangan, agar segera dibatalkan atau dijadwal ulang. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan fokus penuh para pemimpin daerah pada tugas-tugas strategis di wilayah masing-masing demi kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait