Pemalsu SK ASN Ditangkap di Kalimantan Tengah, Raup Rp1,5 Miliar

Penipuan ASN di Gresik: Modus Palsu SK dan Pengakuan Tersangka

Seorang tersangka berinisial AN (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik terkait dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban, dengan total keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp1,5 miliar.

Tersangka mengaku telah menipu sebanyak 14 korban. Dalam modusnya, AN menjanjikan kepada korban bahwa mereka bisa diterima sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Untuk memperkuat janjinya, ia menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. Korban kemudian diminta untuk menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah ada laporan dari pihak Pemerintah Kabupaten Gresik. Beberapa orang yang datang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut ternyata tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Setelah adanya temuan tersebut, BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Selain itu, salah satu korban juga melaporkan dugaan penipuan. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

Ancaman Hukuman dan Himbauan dari Kepolisian

Tersangka AN terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, dia juga terancam dengan Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik melalui layanan 110 atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.

Peringatan dari BKPSDM

Selain dari pihak kepolisian, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga memberikan peringatan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama ini. Jika ada rekrutmen, informasi akan diumumkan melalui website resmi Pemkab Gresik.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penipuan serupa di masa depan.


Pos terkait