Empat Kasus Pencurian di Jembrana Terungkap dalam Sebulan
Selama bulan April 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka. Keempat kasus tersebut melibatkan berbagai modus dan motif, mulai dari pencurian buah alpukat hingga pencurian peralatan elektronik seperti iPad.
Kasus Pencurian Buah Alpukat di Desa Kaliakah
Salah satu kasus yang terungkap adalah pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp1,5 juta. Meski tampak sederhana, kasus ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan pertanian.
Pencurian Uang Tunai untuk Bermain Judi Online
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi sering kali menjadi motivasi utama pelaku kejahatan.
Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat
Di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, pelaku melakukan pencurian dengan modus pemberatan. Dengan cara mencongkel bagian bangunan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp16 juta. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak ragu menggunakan cara-cara yang merusak untuk mencapai tujuannya.
Pencurian iPad di Desa Batuagung
Terakhir, ada kasus pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikan barang hasil curian tersebut. Uang yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kasus ini juga menunjukkan bahwa keamanan rumah harus selalu diperhatikan.
Penjelasan dari Kepala Satuan Reskrim
AKP I Gede Alit Darmana, Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, menyatakan bahwa selama bulan April ini, tim opsnal berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan empat tersangka yang diamankan. Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya.
Motif utama dari keempat kasus tersebut didominasi oleh faktor ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Imbauan dari Kasi Humas
Ipda I Putu Budi Arnaya, Kepala Seksi Humas Polres Jembrana, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian. Imbauan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.






