Reaksi Roy Suryo Saat Polisi Umumkan Status Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya dan Tifa

Roy Suryo Mengungkapkan Kepatuhan terhadap Proses Hukum

Roy Suryo menyatakan bahwa ia menghormati Polda Metro Jaya, apa pun hasil dari kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, ia merasa heran dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi yang terkesan ikut mendoakan agar P21 segera terbit.

“Kita hormati statement Kombes Budi ya, Kombes Budi mengatakan kita doakan agar P21. Loh, kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan, ini memangnya apa ya gitu? Emang jadi ulama mendoakan,” ujarnya.

Namun, Roy Suryo mengaku tidak masalah dan kini hanya tinggal menunggu saja. Ia menjelaskan bahwa P21 bukanlah keputusan akhir. Ada kemungkinan lain seperti P19 mati atau P20 yang dihentikan oleh Kejaksaan.

“Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang namanya P19 mati, ada yang namanya P20 itu dihentikan di mana. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi.”

Upaya yang dilakukan Roy Suryo selama ini adalah untuk membuktikan bahwa semua prosedur yang dilakukannya bersih, jelas, dan dapat dipercaya. Dokumen yang digunakan sudah jelas, prosedur telah dilalui dengan benar, serta saksi yang diberikan juga bisa dipercaya. Ia menegaskan bahwa tidak hanya melakukan omon-omon.

Pernyataan Kombes Budi tentang P21

Sebelumnya, Kombes Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menentukan soal P21 atau kelengkapan berkas perkara dalam waktu dekat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan diambil. Dia hanya menyebutkan bahwa keputusan akan dilaksanakan pada bulan Mei ini.

“Kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Budi.

Hingga saat ini, P21 atau kelengkapan berkas perkara penyidikan belum diterbitkan oleh Kejaksaan. Proses ini telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara. Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, mereka tidak menjelaskan alasan penundaan tersebut.

Jika P21 akhirnya diterbitkan, para tersangka kasus ijazah akan segera ditahan. Namun, Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada yang berhak menahannya terkait perkara ijazah palsu Jokowi ini, terlebih P21 sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Siapa yang berhak menahan? Kalau kepolisian tidak tahan, ya kejaksaan tidak akan menahan. Itu sudah jelas, aturannya gitu. Apalagi tidak bisa langsung dipastikan P21 gitu loh,” ujarnya.

Pasal yang Dikenakan pada Roy Suryo

Roy Suryo menyebut pasal yang dikenakan padanya, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, sebagai pasal selundupan. Ia menilai bahwa pasal tersebut tidak terkait langsung dengan kasus ini dan akan gugur sendiri.

“Pasal 32 dan 35 ini pun ini pasal yang diselundupkan di dalam perkara saya. Enggak ada yang terkait dengan itu dan itu nanti akan gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

Menurut Roy Suryo, yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia bukanlah penahanan dirinya maupun tersangka lain, melainkan kepastian soal ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa yang menjadi fokus utama adalah kejelasan apakah ijazah tersebut palsu atau tidak.

Permintaan Roy Suryo untuk Kasus Dihentikan Melalui SP3

Roy Suryo juga meminta agar kasus dihentikan demi hukum lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan Restorative Justice (RJ). Permintaan ini diajukan karena pihaknya menilai proses hukum yang berjalan cacat prosedur dan melampaui batas waktu 14 hari pelimpahan berkas.

Karena lamanya proses ini, Roy Suryo mendesak agar kasus dihentikan dengan SP3.

“SP3 itu ada 10 cara ya, tidak hanya melalui RJ. RJ itu hanya satu cara di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum. Lah ini perkara sudah lewat lama kenapa enggak dihentikan,” tegas Roy Suryo.

Ia juga menyoroti bahwa waktu yang telah berlalu panjang, baik menggunakan KUHAP lama atau baru, jika aturan perundang-undangan diketahui maka tidak bisa lagi turun ke Perpol. Selain itu, bolak-baliknya berkas perkara juga menjadi salah satu faktor yang membuat proses ini terlalu lama.

Kemungkinan Hasil Akhir Kasus

Terkait dengan P21 sendiri, Roy Suryo mengaku tidak yakin terkait hal tersebut karena masih ada kemungkinan lain yang terjadi. Menurutnya, ada tiga kemungkinan, yaitu P21, P19 mati, atau P20 yang dihentikan oleh Kejaksaan karena tidak lengkap.

“Sudah 90 hari, jadi artinya sudah enggak layak lagi, penghentian perkara itu tidak hanya dari kepolisian,” tegas Roy Suryo.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.


Pos terkait