Setelah Empat Kepala Desa di HSS Terlibat Pungli, Pemkab Tangani dengan Plt

Empat Kepala Desa di HSS Ditahan Terkait Dugaan Pungli Jual Beli Tanah

Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), harus berurusan dengan aparat hukum karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam jual beli tanah. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Satreskrim Polres HSS dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Keempat pejabat tersebut adalah Kades Padang Batung berinisial TL (38), Kades Kaliring RP (44), Kades Batu Bini SH (40), dan Kades Madang SR (52). Penetapan status tersangka dilakukan sejak 15 April 2026, dengan penahanan yang dilakukan pada tanggal 27 dan 29 April serta 7 Mei 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) HSS, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa penunjukan Plt Kades dilakukan karena beberapa alasan, termasuk karena pejabat kades menjadi tersangka dan ditahan. Biasanya, Sekretaris Desa (Sekdes) akan menjabat sebagai Plt hingga ada pejabat definitif atau penjabat (Pj) yang ditetapkan oleh bupati.

Taufiqurrahman menegaskan bahwa pemerintah kabupaten harus bertindak cepat agar pelayanan publik, administrasi desa, dan proses pembangunan tidak terganggu oleh kasus yang menjerat pejabat desa tersebut. Ia berharap pelayanan kepada warga tidak terganggu, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, dan program pembangunan desa yang sudah berjalan.

Motif Kasus Pungli

Motif keempat kades tersebut sama, yaitu berkaitan dengan proses pembebasan lahan masyarakat oleh PT AGM pada periode 2022 hingga 2025. Selama proses jual beli tanah, dibuat produk berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) antara pembeli dan penjual yang diketahui oleh para saksi dan kades.

Di sini, ada permintaan tanda tangan kades yang terhambat. Para kades mengirimkan surat ke PT AGM untuk meminta fee sebesar Rp 500 per meter dari tanah yang dibeli di wilayah masing-masing. Menurut informasi yang diperoleh, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Setelah ditelusuri, uang juga tidak masuk ke kas desa.

Proses Hukum yang Berlangsung

Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres HSS. Pihaknya masih melakukan kelengkapan berkas perkara dan berlanjut ke tahap 1 ke Kejari HSS. Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung menyampaikan bahwa penahanan tersangka berbeda-beda sesuai dengan waktu penangkapan.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan pungli yang melibatkan pejabat desa. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan dan menjaga transparansi dalam pengelolaan aset dan layanan publik di tingkat desa.


Pos terkait