Rincian Dana Desa Tahun 2026 di Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir

Pengumuman Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Ilir telah mengumumkan rincian dana desa untuk seluruh desa yang ada di wilayahnya. Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor : S-104/PK/2025 ter tanggal 26 Desember 2025. Dana desa tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi, menjelaskan bahwa pengumuman rincian dana desa bertujuan agar para kepala desa dapat segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ia berharap penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif dan efisien.

“Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah,” ujar Ariyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Menurut Ariyadi, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026. “Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” jelasnya.

Berikut adalah rincian dana desa di salah satu kecamatan di Ogan Ilir, yaitu Rantau Panjang, yang terdiri dari 12 desa:

  • Desa Arisan Deras : Rp 324.924.000
  • Desa Jagalano : Rp 271.014.000
  • Desa Jagaraja : Rp 281.311.000
  • Desa Ketapang I : Rp 276.802.000
  • Desa Ketapang II : Rp 257.857.000
  • Desa Kota Daro I : Rp 298.088.000
  • Desa Kota Daro II : Rp 373.456.000
  • Desa Rantau Panjang Ilir : Rp 259.254.000
  • Desa Rantau Panjang Ulu : Rp 262.692.000
  • Desa Sejangko I : Rp 256.659.000
  • Desa Sejangko II : Rp 269.970.000
  • Desa Sungai Rotan : Rp 274.316.000

Dengan adanya pengumuman rincian dana desa ini, diharapkan para kepala desa dapat mempersiapkan anggaran secara lebih baik dan memastikan dana tersebut digunakan secara optimal untuk membangun masyarakat dan infrastruktur di tingkat desa.


Pos terkait