ASN Solo Kena Sanksi Berat Akibat Sebar Data Pribadi Rio Haryanto
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, harus menanggung konsekuensi berat atas kelalaiannya dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. ASN yang bersangkutan, dengan inisial A, dijatuhi sanksi disiplin berupa pemotongan gaji selama sembilan bulan. Sanksi ini diberikan setelah ia terbukti menyebarkan data pribadi mantan pebalap Formula 1, Rio Haryanto, melalui media sosial.
Peristiwa ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform digital, menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi warga, terutama yang dimiliki oleh figur publik. Pemerintah Kota Solo, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bertindak cepat dalam menangani kasus ini untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan data pribadi.
Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono Putro, mengonfirmasi bahwa keputusan sanksi tersebut telah ditetapkan dan secara resmi diserahkan kepada ASN yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026. “Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” ujar Beni di Solo, Minggu (8/3/2026).
Tetap Bertugas, Namun Diberi Peringatan Keras
Menariknya, meskipun dijatuhi sanksi disiplin yang cukup signifikan, ASN berinisial A tersebut tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa selama masa hukuman berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak bermaksud untuk menghalangi kinerja ASN, namun lebih menekankan pada aspek edukasi dan penegakan disiplin.
Beni Supartono Putro berharap sanksi yang diberikan dapat menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi ASN yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara lainnya. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut informasi sensitif dan data pribadi masyarakat. “Dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya,” tegas Beni.
Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus ini, ASN tersebut telah dipindahkan tugasnya. Ia kini ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Pemilihan unit kerja ini dilakukan mengingat Satpol PP memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Dengan penempatan ini, BKPSDM kembali mengingatkan agar yang bersangkutan lebih bijak dan berhati-hati dalam setiap unggahan dan pembagian informasi di ranah digital.
“Lebih berhati lagi menjaga konten dan kebiasaan mengupload hal-hal yang nggak perlu,” tutur Beni. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat krusial bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Kronologi Kejadian: Unggahan yang Berujung Viral
Kasus ini bermula ketika data pribadi Rio Haryanto diduga diunggah oleh seorang pegawai pemerintah di Kota Solo melalui fitur Instagram Story. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam unggahan tersebut, tampak empat foto yang berkaitan dengan dokumen pribadi milik Rio Haryanto.
Dokumen yang tersebar diketahui adalah surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada tahun 2024. Unggahan tersebut diduga kuat berasal dari seorang pegawai yang bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Dalam keterangan yang menyertai unggahan, pegawai tersebut menuliskan, “Kagetnya iya, ternyata tidak disangka membuat berkas nikahnya Mas Rio pembalap sekaligus yang punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yang super ramah dan baik.”
Motif Kekaguman dan Evaluasi Internal
Menurut keterangan dari Kasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Penumping, Heri Susanto, motif di balik unggahan tersebut diduga kuat karena rasa kekaguman pegawai terhadap sosok Rio Haryanto. Heri menjelaskan bahwa pegawai tersebut merasa senang dan bangga karena dapat membantu proses administrasi pernikahan seorang figur publik seperti Rio Haryanto.
“Dia ketemu ibunya waktu mengurus. Dia terkesan ibu (Rio Haryanto) orang terkenal, termasuk publik figur tapi kok rendah hati orangnya. Jadi dia senang ngurusi (surat keterangan pernikahan) makanya di-upload. Ceritanya seperti itu,” ungkap Heri saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Meskipun motifnya diduga karena kekaguman, tindakan menyebarkan data pribadi tetap merupakan pelanggaran disiplin. Pemerintah Kota Solo secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden yang terjadi. Lebih lanjut, Pemkot Solo memastikan akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah-langkah perbaikan sistem dan edukasi kepada seluruh ASN akan terus digalakkan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.






