Samsul Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara Karena Bobol Rumah Petani

Penangkapan Samsul, Residivis Pencurian di Bangka

Samsul (42) terlihat hanya menunduk saat petugas menggiringnya menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (2/12/2025) pagi. Tidak banyak kata yang diucapkan oleh Samsul setelah keluar dari dalam ruang tahanan. Ia hanya berjalan perlahan sementara dua personel polisi berjalan rapat di sisi kanan dan kirinya, memastikan bahwa residivis tersebut tidak lepas dari pengawasan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Tanjung Timur, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Kasus ini ditangani tiga hari setelah kejadian berlangsung. Pelaku bernama Samsul, warga Gang Baru, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil ditangkap.

“Benar, untuk terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah berhasil kami amankan,” kata dia.

Peristiwa Pencurian yang Terjadi di Rumah Korban

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (27/11/2025), sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban bernama Kariyono (54), seorang pedagang asal Banyuwangi yang menetap di Tanjung Timur. Saat kejadian, korban sedang memupuk kebun sawit yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Sekitar pukul 09.00 WIB korban kembali ke rumah untuk mengambil minum.

Namun setibanya di depan pintu, korban mendapati hal yang tidak wajar. Pintu rumah yang sebelumnya sudah ditutup, terlihat dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, sejumlah barang maupun perabot yang berada di dalam kamar sudah dalam kondisi berantakan. Ketika korban memeriksa seluruh ruangan, ditemukan satu tas berisi berbagai dokumen penting dan barang pribadi telah raib.

Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, satu unit ponsel, kunci sepeda motor, kwitansi angsuran, uang tunai Rp3 juta serta satu pucuk senapan angin. Setelah memastikan kehilangan tersebut, korban langsung memberitahu istrinya, Sri Narti (52), yang juga menjadi saksi dalam laporan ini.

Proses Penanganan oleh Polres Bangka Selatan

“Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.200.000,” jelas Bagas.

Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan pelapor, saksi, serta olah tempat kejadian perkara. Hal ini menjadi langkah awal mengurai modus dan pola pelaku. Dari sejumlah petunjuk dan rekaman keterangan, polisi mengidentifikasi seorang residivis yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kontrakannya di wilayah Toboali pada Minggu (30/11/2025). Pelaku ternyata sudah dikenal aparat karena riwayat kriminalnya. Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tahun 2023, ia kembali mengulangi tindak pidana yang sama dua tahun kemudian.

Motifnya disebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Modus operandi tersangka adalah mengambil barang-barang berharga dari rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Tersangka Ditetapkan dengan Pasal 362 KUHP

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Baru dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2023 lalu dan kembali melakukan aksi pencurian,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Samsul dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi kejadian maupun hasil pengembangan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Imbauan Kepada Masyarakat

“Dengan adanya kejadian ini kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal,” pungkas Bagas.


Pos terkait