BANDUNG BARAT – Kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat terpaksa dibagi menjadi dua shift. Keputusan ini diambil setelah pihak yang menempati bangunan sengketa memasang pembatas di area sekolah.
Pembatas yang menggunakan bondek cor dipasang antara bangunan depan dan belakang SDN Bunisari. Gedung bagian belakang yang dulunya dikenal sebagai SDN Langensari kini menjadi objek sengketa. Di dalam gedung tersebut terdapat delapan kelas dan ruang guru. Akses menuju ruang kelas di bagian belakang ditutup oleh pagar pembatas. Meski ada celah kecil untuk melewati, KBM diubah agar semua siswa berada di gedung bagian depan untuk menjaga keamanan.
“Sekarang KBM dibagi menjadi dua shift, pagi dan siang. Kelas 1-3 mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, sedangkan kelas 4-6 dimulai pukul 12.30 WIB,” ujar Iin Siti Herlina, Kepala SDN Bunisari saat dikonfirmasi.
Menurut Iin, pembatas itu mulai dipasang pada Senin (6/4/2026) sore dan dilanjutkan pada Selasa (7/4/2026) pagi ketika KBM sedang berlangsung. Akibatnya, pihak sekolah memutuskan untuk memulangkan siswa lebih awal. Dampaknya, KBM dua shift diberlakukan mulai Rabu (8/4/2026).
Iin menyatakan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan KBB sebagai solusi agar seluruh siswa tetap bisa belajar meskipun harus berbagi ruang kelas. Total ada sekitar 456 siswa yang harus berbagi 7 ruang kelas plus satu ruang tambahan di bagian depan SDN Bunisari.
“Awalnya di belakang ada 8 kelas yang diisi sekitar 325 siswa. Itu mencakup kelas 1A, B, C; kelas 2A, B, C; kelas 3A, B, C; dan kelas 5A, B. Sekarang semua pindah ke depan,” jelas Iin.
Kronologis Sengketa
Sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II. Kohir 1390 atau kini menjadi gedung SDN Bunisari bagian belakang telah berjalan sejak tahun 2022. Tahun 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut milik ahli waris. Bahkan setelah Pemkab Bandung Barat melakukan banding, pengadilan kembali memperkuat putusan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Perkara ini kemudian maju ke tingkat kasasi pada Juni 2025.
Dalam sidang kasasi, Pengadilan membatalkan hasil putusan di tingkat Bale Bandung karena alasan yang berwenang mengadili adalah pengadilan tata usaha. “Saat ini kita sedang melayangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha usai Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus gugatan hukum melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Kami menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum atau inkrah apalagi ahli waris memiliki bukti-bukti kuat terkait kepemilikan tanah,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Nana Rumantana, Ridwan Jaelani.
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pendidikan. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah SD Langensari.
Ridwan menjelaskan bahwa penetapan keputusan bupati tentang kepemilikan lahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dari sisi ahli waris, mereka memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman kepala desa, serta bukti pembayaran PBB.
“Sementara dari pihak pemda di pengadilan sebelumnya pernah menyatakan bahwa tanah ini aset desa Gadobangkong, tapi pihak desanya tak mengakui punya lahan di sini,” ujar Ridwan.






