Sengketa Tanah Diselasaikan dengan Mediasi di Kantor Lurah Tanjunguban Selatan

Mediasi sengketa tanah di Kantor Lurah Tanjunguban Selatan, Kamis (20/10/2022). Ist

KEPRIZONE.COM, BINTAN – Tumpang tindih tanah yang berada di Jalan Tanjung Permai menuju Pasar Baru, RT012 RW003 Kelurahan Tanjunguban Selatan berhasil diselesaikan dengan mediasi di Kantor Lurah Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (20/10/2020).

Juliansyah selaku Kuasa Notaris Hazizon mengatakan, pemilik tanah SHM RM Daradjadi, Subagio, Sri Eni Subekti ditimpa Prona 2019 atas nama Nainggolan, Dodi Trisno, Leo dan lainnya sepakat untuk berdamai.

“Mediasi dilakukan dua kali. Sebelumnya mediasi dilaksanakan di Kantor BPN Bintan yang berada di Teluk Ijuk. Selanjutnya dilakukan tahap kedua di Kantor Lurah Tanjunguban Selatan,” ujar Juliansyah.

Ia menjelaskan, Lurah Tanjunguban Selatan Nona dan Kasi Sengketa BPN Bintan menyaksikan mediasi pihak yang bersengketa.

“Mediasi berjalan alot dan damai. Persoalan sengketa tanah selesai dengan kesepakatan pihak kedua membayar sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Juliansyah, perkara sengketa tumpang tindih tanah ini telah dilaporkan ke Polres Bintan.

“Atas kesepakatan bersama laporan warga tersebut akan dicabut, dan tidak akan diproses hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Sengketa BPN Bintan Sayu mengatakan, musyawarah untuk mendapatkan satu mufakat adalah hukum tertinggi.

“Apabila kedua belah pihak yang bersengketa lebih menempuh jalan kekeluargaan atau mediasi, itu jalan yang arif dan bijaksana,” katanya.

Dan Apabila jalan mediasi tidak bisa ditempuh, kata Sayu, maka jalur hukum adalah jalan terakhir, namun membutuhkan proses yang panjang dan menyita waktu, pikiran dan finansial.

“Mediasi hari ini difasilitasi oleh Kelurahan Tanjunguban Selatan yang dianggap clear dan sepakat antara kedua belah pihak. Semoga mediasi ini menjadikan motivasi dan inspirasi bagi masyarakat yang bersengketa. Tidak semua persoalan sengketa tanah atau lahan berakhir di pengadilan,” jelasnya.

Adapun pihak pertama yang hadir ialah Juliansyah mewakili Notaris Hazizon atas tanah RM Daradjadi, Subagio dan Sri Erni Subekti.

Pos terkait