Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta: Informasi Penting untuk Warga
Bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta pada hari Minggu, perlu diperhatikan bahwa ketersediaan layanan SIM Keliling akan terbatas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan dua titik layanan SIM Keliling yang beroperasi untuk melayani kebutuhan perpanjangan SIM masyarakat.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga 12.00 siang waktu Indonesia Barat.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Wilayah Jakarta Timur:
Jalan Raden Inten, Kalimalang, tepatnya di area samping gerai McDonald’s Duren Sawit. - Wilayah Jakarta Barat:
Jalan Panjang, berlokasi di sekitar Indomaret Kebon Jeruk.
Persyaratan yang Wajib Dibawa:
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling, para pemohon diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pelayanan SIM Keliling.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki keterbatasan jenis SIM yang dapat diperpanjang. Gerai ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua) yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Telah Habis:
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda telah melewati batas waktu yang ditentukan, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kasus ini, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat. Proses ini memerlukan prosedur yang berbeda dan tidak dapat dilayani di gerai SIM Keliling.
Tarif Perpanjangan SIM:
Besaran biaya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan tersebut, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memahami ketentuan layanan sebelum mendatangi gerai SIM Keliling untuk menghindari kendala saat proses perpanjangan. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk menjaga masa berlaku SIM, merupakan tanggung jawab setiap pengendara untuk kelancaran dan keamanan berkendara.






