Sinta Keluhkan Satpol PP Terkesan Tebang Pilih Dalam Penyegelan

Warung milik Sinta Simatupang. (Foto: Simon)

KEPRIZONE.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terkesan tembang pilih dalam melakukan penyegelan warung milik Sinta Simatupang. Hal ini disampaikan langsung oleh Sinta Simatupang salah satu pemilik warung kepada para awak media di kediamannya, Kamis (7/11/2023).

“Kita di sini mencari nafkah berjuang hidup dengan mendirikan warung ini diatas tanah Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemko Tanjungpinang pak. Sudah 10 tahun lamanya warung ini. Semulanya aman-aman saja sebelum masalah ini muncul,” beber Sinta.

Ia mengatakan, awal mula mendirikan warung ini karena ada salah satu anggota Satpol kala itu mengatakan untuk membuka warung di depan karena lahannya kosong tidak digunakan namun tidak boleh permanen, karena apabila digunakan untuk kepentingan umum bisa dibongkar karena lahan ini bukan milik pribadi yang sifatnya pinjam atau numpang lahan saja.

“Tapi saya lupa nama bapak Satpol itu, karena sudah lama sekali waktu itu, jadi tak ingat siapa namanya,” imbuhnya.

Namun sekian waktu berlalu, pihak Satpol PP melakukan penyegelan, dan ini yang ketiga kalinya diberlakukan kepada warung Sinta Simatupang. Sementara sebagaimana diketahui bukan hanya Sinta Simatupang saja yang mendirikan warung di Fasum.

Sinta mengatakan, bahwa tetangganya juga menggunakan Fasum mendirikan bangunan permanen, jauh berbeda dengan warung yang dia bangun.

“Dengan kejadian ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kami pemilik warung ini, kenapa surat penyegelan ini diberlakukan kepada kami saja, sedangkan banyak di sini menggunakan Fasum, bahkan ada yang mendirikan secara permanen seperti yang bapak lihat tetangga sebelah juga membuka warung notabene di Fasum didirikan secara permanen tapi tidak tersentuh sama sekali. Ini jadi timbul kesannya kuat dugaan Satpol tebang pilih dalam melakukan penyegelan, padahal kami tahu tanah yang ia dirikan permanen itu menggunakan Fasum,” ungkapnya geram.

“Saya pribadi tidak pernah mengatakan tanah Fasum tempat saya dirikan ini milik saya pak, jujur tidak sama sekali sampai segitu pemikiran saya. Karena saya di sini mencari nafkah mendirikan warung ini untuk menyambung hidup keluarga. Tidak banyak keuntungan yang kami dapatkan dari warung ini hanya bisa menyambung hidup,” lugasnya.

Ketika ditanya terkait penyegelan tersebut bila nantinya diminta melakukan pembongkaran, Sinta menyerukan siap dengan segala konsekuensinya.

“Tentunya kami siap lakukan pembongkaran apabila diminta Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan segala konsekuensinya. Kenapa tidak? Tentunya hal ini saya lakukan apabila secara menyeluruh tanpa pengecualian semua bangunan yang didirikan di tanah Fasum semua dibongkar dengan surat edaran dan undang-undang yang berlaku dan tetap. Jadi saya siap apabila benar ini diberlakukan jadi tidak ada kesan tebang pilih. Bukan seperti ini hanya warung kita aja keluar surat penyegelan tapi yang lainnya tidak, inikan terlihat aneh,” ujarnya mengakhiri. (Simon)

Pos terkait