Sopir Lupa Diri, Isuzu Panther Pelat Merah Milik Satpol PP DKI Parkir di Lokasi Terlarang
Isuzu Panther dinas pelat merah B 9110 QU milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tepergok parkir di atas trotoar jalan. Hal ini menunjukkan bahwa sopir kendaraan tersebut lupa diri dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Mobil pikap dinas tersebut diparkir di lokasi terlarang, yaitu di atas trotoar tepat di depan kantor Satpol PP DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ijoeel, terlihat Isuzu Panther Pikap berwarna hitam itu menggagahi hak pejalan kaki.
Perekam video, Ijoel, tampak menghampiri petugas Satpol PP yang tengah berjaga di gerbang depan gedung untuk menanyakan mobil tersebut milik siapa. Ia menyampaikan kekhawatiran dan menyarankan agar mobil tersebut segera dipindahkan karena berada di area yang dilarang.
“Bang ini mobil siapa pelat merah pikap pindahin saja jangan disitu. Saya gembosin aja, saya gembok,” kata dia dalam video.
Saat dikonfirmasi, Ijoel menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, (22/4/26) saat dirinya berjalan kaki di Kebon Sirih. Dari kejauhan, ia sudah melihat ada mobil pikap yang terparkir di trotoar. Saat menanyakan serta melapor, mendapat respons kalau mereka enggak tahu itu mobil siapa.
Menurutnya, respons petugas terkesan kurang sigap meski pelanggaran terjadi tepat di depan kantor instansi yang bertugas menegakkan peraturan daerah.

“Padahal poinnya adalah ada pelanggaran di depan kantor instansi yang bertugas menjalankan/memastikan peraturan diterapkan,” lanjutnya. Ia sempat berniat mengempiskan ban kendaraan tersebut, namun mengurungkan niat setelah melihat respons petugas yang tampak bingung.
Tak lama kemudian, salah satu petugas memanggil rekannya dari dalam kantor. Petugas yang datang kemudian menjelaskan area parkir di dalam kantor sedang penuh karena adanya kegiatan rapat, sehingga kendaraan terpaksa diparkir di luar. Meski demikian, Ijoel menilai alasan tersebut tidak bisa membenarkan pelanggaran penggunaan trotoar.
“Apalagi itu di depan kantor pusatnya Satpol PP DKI Jakarta, yang semestinya merespons warga dengan baik dan memberi contoh yang baik dari lingkungan sendiri,” ungkap Ijoel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar,” ujar Satriadi.
Menurut Satriadi, kepercayaan masyarakat harusnya dibangun dengan memberikan contoh yang baik. Bukan hanya sebatas imbauan saja. Satriadi juga memastikan anggota yang terlibat telah dipanggil dan diberikan sanksi.
“Anggota yang bersangkutan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi,” kata dia. Ia menambahkan, pihaknya akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar ke depan tidak terulang kembali.







