Spanduk rusak di Banjarmasin mengancam keselamatan pengendara

Spanduk Raksasa di Banjarmasin Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Spanduk berukuran besar yang terpasang di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian masyarakat setelah terbang tertiup angin hingga nyaris terlepas. Keberadaannya menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan karena dikhawatirkan bisa terlepas kapan saja dan menimpa kendaraan atau pejalan kaki.

Spanduk tersebut terlihat dalam kondisi rusak, dengan sobekan besar di bagian tengahnya. Hal ini menyebabkannya terkibar ke arah jalan raya yang ramai. Lokasi spanduk berada tepat di pinggiran jalan, sehingga membuat warga maupun pengendara yang melintas merasa cemas. Jika spanduk itu benar-benar terlepas, dampaknya bisa sangat serius, baik bagi keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Warga setempat berharap pihak terkait segera menangani masalah ini. Saat ini, kondisi spanduk tersebut sudah tidak layak dipasang, namun belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Spanduk Menarik Perhatian di Wilayah Tabalong

Di wilayah lain, yaitu Gambah RT 04 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terdapat spanduk biru yang menarik perhatian pengendara. Spanduk tersebut bertuliskan, “Butuh Dana Cepat? Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar, Anda Kami Bayar …!” dan terpasang dekat jembatan di tepi jalan.

Spanduk ini juga dilengkapi dengan tulisan tambahan, “TTD, Lurah Belimbing Raya, Syarat dan Ketentuan Berlaku.” Dengan posisi yang sangat terlihat, spanduk ini menjadi perhatian banyak orang yang melintas. Meski di sekitar lokasi tidak terlihat sampah berserakan, bau bekas sampah masih tercium.

Lurah Belimbing Raya, Dimas Satrio Aji, menjelaskan bahwa spanduk ini dipasang sebagai inisiatif dari pihak kelurahan. Pemasangan spanduk dilakukan setelah aksi bersih-bersih yang digelar pada Sabtu (4/4/2026). Setelah membersihkan area, pihak kelurahan memasang pagar seng untuk mencegah pembuangan sampah liar.

Setelahnya, spanduk ‘ajakan’ ini dipasang dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Syarat dan ketentuan yang diberikan antara lain foto atau video pelaku, serta nomor kendaraan yang membuang sampah di area terlarang. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku pembuangan sampah liar berasal dari luar Belimbing Raya.

Upaya Mencegah Pembuangan Sampah Liar

Selain memasang spanduk, pihak kelurahan juga berencana memasang CCTV di lokasi tersebut. Koordinasi dengan Diskominfo Tabalong telah dilakukan, dan rencana pemasangan kamera pengawas akan dilakukan pada tahun ini juga.

Dimas juga mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk di area tersebut sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2024. Namun, spanduk yang dipasang tidak bertahan lama karena hilang secara misterius, dan oknum pembuang sampah liar tetap melakukan tindakannya.

Dengan adanya spanduk terbaru ini, diharapkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan bisa bekerja sama untuk memberantas oknum pembuang sampah liar. Banyak warga yang mulai bertanya tentang nominal imbalan dan syarat-syarat yang diberikan.

Dukungan dari Warga Sekitar

Ahmad Firdaus (60), warga sekitar, menyambut positif pemasangan spanduk tersebut. Ia berharap tidak ada lagi yang berani membuang sampah di lokasi tersebut. Selama ini, area tersebut sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan bau yang tidak enak.


Pos terkait