Kasus Pernikahan di Bawah Umur yang Berujung pada Penangkapan
Seorang pria berinisial J (27 tahun) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah kamar indekos di wilayah Bandar Lampung, dan akhirnya mengakibatkan pelaku mendekam di balik jeruji besi.
Kondisi Awal dan Hubungan yang Terbongkar
Menurut informasi yang diperoleh, J awalnya bertemu dengan korban di sebuah tempat hiburan malam. Dari pertemuan tersebut, hubungan antara keduanya berkembang hingga menjalin hubungan asmara. Korban kemudian diajak oleh pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang.
Namun, kecurigaan istri J mulai muncul ketika melihat percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Hal ini memicu istri pelaku untuk langsung mendatangi lokasi indekos tersebut dan menemukan fakta bahwa suaminya sedang berduaan dengan wanita lain. Setelah mengetahui kebenaran tersebut, istri J langsung memberitahu keluarga korban.
Pengungkapan Tindakan Asusila
Setelah laporan dari pihak keluarga korban, polisi langsung turun tangan. Pelaku J diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban. Korban disebut telah dibujuk oleh pelaku hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian, sehingga kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh J.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk satu unit ponsel, pakaian dalam korban, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
J diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh J terhadap korban yang masih di bawah umur.
Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Kesadaran
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran dalam menjaga hubungan yang sehat dan etis. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.





