Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg Mulai 18 April 2026
Harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg mengalami kenaikan sejak 18 April 2026. Perubahan ini terjadi di berbagai daerah dengan variasi harga yang berbeda-beda. Di sisi lain, harga LPG bersubsidi 3 kg tetap stabil di angka Rp19.000 per tabung.
Perbedaan Harga LPG Berdasarkan Wilayah
Harga LPG nonsubsidi bervariasi sesuai zona daerah. Di Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga LPG 12 kg terendah yaitu Rp208.000 per tabung. Sementara itu, harga tertinggi tercatat di Maluku dan Papua dengan harga mencapai Rp285.000 per tabung. Untuk LPG 5,5 kg, harga terendah juga tercatat di FTZ Batam yaitu Rp100.000 per tabung, sedangkan harga tertinggi di Maluku dan Papua sebesar Rp134.000 per tabung.
Penyebab Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi
Kenaikan harga LPG nonsubsidi disebabkan oleh kondisi ekonomi global dan lonjakan harga elpiji dunia akibat konflik di Timur Tengah. Pertamina melakukan penyesuaian secara berkala mengikuti tren harga CP Aramco dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menjelaskan bahwa penyesuaian harga LPG nonsubsidi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan dinamika harga energi global.
Baron memastikan bahwa Pertamina tetap menjaga harga LPG subsidi 3 kg untuk menjaga daya beli dan kebutuhan masyarakat kurang mampu tetap terlindungi. Ia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk menjaga ketersediaan produk LPG.
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai kenaikan harga LPG nonsubsidi wajar karena merupakan produk nonsubsidi yang mengikuti mekanisme pasar. Ia menjelaskan bahwa LPG 12 kg diperuntukkan bagi masyarakat mampu.
Bahlil menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil di tengah gejolak global. Keputusan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menekankan bahwa prioritas pemerintah adalah membantu masyarakat yang tidak mampu.
Dampak pada UMKM
Lonjakan harga LPG nonsubsidi memicu kekhawatiran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyampaikan bahwa kenaikan harga LPG menambah biaya bagi pelaku UMKM, khususnya usaha kuliner atau restoran.
Edy mengingatkan bahwa lonjakan harga energi dan barang penunjang usaha kemungkinan akan diteruskan menjadi kenaikan harga produk. Sebagian pelaku usaha menimbang cara alternatif untuk meredam kenaikan harga produk dengan memangkas margin laba agar bisa menjaga tingkat penjualan di tengah tekanan daya beli masyarakat.
Pengawasan Distribusi LPG 3 kg
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti bahwa lonjakan harga LPG 5,5 kg dan 12 kg cukup berat bagi konsumen rumah tangga dan UMKM kuliner. Ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg untuk memitigasi potensi migrasi konsumsi ke produk bersubsidi.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi mengamini perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Ia menilai kebijakan kenaikan harga LPG nonsubsidi sebagai langkah yang wajar untuk menyesuaikan dinamika harga di tingkat global.
Daftar Harga LPG Nonsubsidi
Berikut daftar harga LPG nonsubsidi dikutip dari laman MyPertamina, pada 18 April 2026:
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan:
- LPG 5,5 kg: Rp111.000
LPG 12 kg: Rp230.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam:
- LPG 5,5 kg: Rp100.000
LPG 12 kg: Rp208.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:
- LPG 5,5 kg: Rp114.000
LPG 12 kg: Rp238.000
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur:
- LPG 5,5 kg: Rp107.000
LPG 12 kg: Rp228.000
Kalimantan Utara (Tarakan):
- LPG 5,5 kg: Rp124.000
LPG 12 kg: Rp265.000
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura):
- LPG 5,5 kg: Rp134.000
- LPG 12 kg: Rp285.000






