Terungkap, Sejumlah Kendaraan Dinas BP Batam Bodong

Gedung BP Batam. (Foto: BP Batam)

KEPRIZONE.COM, BATAM – Sebanyak 9 kendaraan dinas Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak dilengkapi bukti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2021.

Dalam berkas LHP BPK RI tersebut juga ditemukan 6 kendaraan dinas BP Batam dengan nomor mesin berbeda dengan nomor yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Kemudian, sebanyak 2 kendaraan dinas BP Batam dengan nomor plat terpasang berbeda dengan nomor pada BPKB.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, bahwa setiap ranmor wajib diregistrasikan.

Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa registrasi ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan terhadap ranmor yang dimiliki:

a. Perorangan

b. Instansi Pemerintah

c. Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. PNA

e. Badan Internasional

f. Badan hukum asing yang berkantor tetap di indonesia.

Kemudian, Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU

Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (1) ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan bukti registrasi ranmor berupa, BPKB, STNK dan atau TNKB.

Sementara itu, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (31/10/2022), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

(Redaksi)

Pos terkait