Pemerintah telah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap, dimulai sejak Senin, 9 Maret 2026. Langkah ini disambut baik oleh para ASN yang menantikan tunjangan tersebut menjelang perayaan hari besar keagamaan. Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pembayaran THR ASN tahun ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp55 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan konfirmasi bahwa proses pencairan THR ASN telah berjalan lancar dan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Ia bahkan menambahkan bahwa sebagian pembayaran telah dilaksanakan sejak awal bulan Maret. “Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan terus dicairkan. Sebenarnya sebagian sudah mulai dibayarkan sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta.
Rincian Penyaluran THR ASN per 8 Maret 2026:
- THR ASN Pusat: Sejak tanggal 6 Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan THR untuk ASN di lingkungan pusat sebesar Rp3,1 triliun. Dana ini telah diterima oleh sekitar 631 ribu pegawai, dari total 2,2 juta ASN yang menjadi penerima tunjangan tersebut.
- THR Pensiunan: Selain ASN aktif, pemerintah juga telah membayarkan THR untuk para pensiunan. Hingga berita ini diturunkan, total dana yang telah disalurkan kepada para pensiunan mencapai Rp11,4 triliun. Jumlah penerima THR pensiunan yang telah terlayani adalah 3.568.570 orang, yang mencakup sekitar 93,5 persen dari total keseluruhan penerima.
- THR ASN Daerah: Penyaluran THR untuk ASN di tingkat daerah juga telah dimulai, meskipun masih dalam skala yang terbatas. Tercatat, sebanyak Rp127,6 miliar telah disalurkan kepada 16.848 pegawai daerah. Dana ini berasal dari tiga pemerintah daerah, dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang akan menyalurkan THR.
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa kesiapan pemerintah daerah untuk mencairkan THR bagi pegawai masing-masing pada dasarnya sudah terpenuhi. “Pada dasarnya semua sudah siap. Tinggal seberapa cepat masing-masing pemerintah daerah memproses pencairannya,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penyaluran THR bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan dapat diselesaikan dalam periode antara 6 hingga 15 Maret 2026. Diharapkan, seluruh pembayaran THR ini dapat rampung paling lambat 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20–21 Maret 2026.
Kewajiban Perusahaan Swasta dalam Pembayaran THR
Selain penyaluran THR bagi sektor pemerintahan, pemerintah juga mengingatkan dan menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa perusahaan swasta wajib memberikan THR secara penuh kepada karyawan dan tidak diperkenankan untuk mencicil pembayarannya.
“Untuk pekerja di sektor swasta, THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan mengenai ketentuan besaran THR yang berhak diterima oleh pekerja swasta:
- Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Tahun: Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun di perusahaan berhak menerima THR yang besarnya setara dengan satu bulan gaji.
- Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun, jumlah THR akan dihitung secara proporsional. Perhitungan ini disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan tersebut di perusahaan. “Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, besarannya setara satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya belum genap setahun diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di seluruh Indonesia tercatat sekitar 26,5 juta orang. Dari total jumlah tersebut, nilai keseluruhan THR yang diperkirakan akan disalurkan oleh sektor swasta mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp124 triliun.
Airlangga Hartarto berharap bahwa penyaluran THR, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, dapat memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional. Peningkatan daya beli masyarakat yang diharapkan terjadi berkat pencairan THR ini dipercaya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam momentum menjelang perayaan Idul Fitri. “Perkiraan total THR sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun. Dana ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.






