THR ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Termasuk

Surabaya Siap Cairkan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu Menjelang Idulfitri 2026

Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencairan THR saat ini sedang berjalan lancar dan diproyeksikan akan selesai dalam waktu dekat.

“THR ini sedang dalam proses penyelesaian. Insyaallah, kemungkinan besar minggu ini atau paling lambat minggu depan, dana THR ini sudah bisa dicairkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eri Cahyadi. Beliau menekankan bahwa besaran THR telah diatur secara spesifik dalam peraturan yang ada, memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh penerima.

Landasan Regulasi Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Surabaya, telah diatur secara resmi oleh pemerintah pusat. Ketentuan teknis mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak tanggal pengundangan pada 4 Maret 2026.

Peraturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Kedua regulasi tersebut merinci secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, hingga tata cara penyaluran tunjangan tersebut kepada para penerima yang berhak.

Mekanisme Pencairan dan Sumber Anggaran

Menurut PMK 13/2026, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah dialokasikan untuk masing-masing satuan kerja pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan tersebut sudah tersedia dan terencana.

Lebih lanjut, regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk tunai dan disalurkan secara langsung kepada setiap penerima. Namun, apabila penyaluran langsung tidak memungkinkan karena kendala teknis atau administratif, mekanisme pembayaran dapat dialihkan melalui bendahara pengeluaran untuk memastikan dana tetap sampai ke tangan ASN.

Proses Administrasi yang Tertib dan Akuntabel

Untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas dalam proses pencairan, PMK 13/2026 juga mengatur secara rinci tahapan administrasi yang harus dilalui. Proses perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 akan menggunakan aplikasi penggajian berbasis web. Apabila sistem berbasis web tidak dapat diakses atau tidak tersedia, perhitungan dapat dialihkan menggunakan aplikasi penggajian berbasis desktop.

Hasil perhitungan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen SPM-LS ini selanjutnya akan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penting untuk dicatat bahwa dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibuat secara terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan. Pemisahan ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan dan audit.

Penanganan Kekurangan dan Pembayaran Susulan

Regulasi ini juga telah mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan atau keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13. Ketentuan yang ada mengatur secara jelas mengenai pembayaran kekurangan atau susulan apabila masih terdapat hak penerima yang belum terpenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh ASN menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu.

Perhatian Khusus untuk PPPK Paruh Waktu

Di luar ketentuan resmi yang mengatur ASN, Pemerintah Kota Surabaya juga menunjukkan perhatian khusus terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meskipun regulasi pusat tidak secara eksplisit menyebutkan pemberian THR untuk kategori ini, Pemkot Surabaya berencana untuk mengoordinasikan hal tersebut.

“Insyaallah, untuk teman-teman PPPK Paruh Waktu, kami juga akan melakukan koordinasi. Meskipun dalam aturan resminya tidak disebutkan secara gamblang mengenai pemberian THR, kami tetap berkomitmen untuk memberikan tunjangan ini. Besaran jumlahnya nanti akan kami atur lebih lanjut,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, menunjukkan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan apresiasi bagi para PPPK Paruh Waktu menjelang hari raya Idulfitri.

Pos terkait