THR PPPK Paruh Waktu: Tanpa Aturan Khusus, Tetap Berkah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Seluruh Pegawai, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengambil langkah proaktif dalam memastikan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Komitmen ini diwujudkan melalui alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup seluruh pegawai, tanpa terkecuali, bahkan bagi mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara tegas menyatakan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini menunjukkan perhatian mendalam pemerintah daerah terhadap kontribusi seluruh pegawainya dalam menjaga roda pelayanan publik tetap berjalan.

Meskipun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 tidak secara spesifik mengatur pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel memilih untuk mengambil kebijakan tersendiri. Hal ini didasari oleh prinsip keadilan dan apresiasi terhadap dedikasi para pegawai, termasuk yang bekerja dengan skema paruh waktu.

Skema Perhitungan THR yang Adil dan Proporsional

Mengenai besaran THR yang akan diterima, Gubernur Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa nilainya dapat bervariasi antar pegawai. Perbedaan ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai dalam satu tahun anggaran. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap pegawai menerima tunjangan yang adil dan proporsional dengan kontribusi waktu dan tenaga yang mereka berikan.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja,” ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya di Makassar pada Sabtu, 14 Maret 2026. “Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya.”

Skema perhitungan yang transparan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana THR akan ditetapkan. Bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjamin bahwa mereka tetap akan menerima THR, meskipun jumlahnya akan mencerminkan durasi masa kerja mereka.

Dukungan Kesejahteraan Menjelang Idul Fitri

Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang berarti bagi para PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Momen hari raya seringkali dibarengi dengan peningkatan pengeluaran, dan THR ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pegawai serta memberikan keleluasaan untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga.

Pemprov Sulsel senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, menyadari bahwa ASN merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program-program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan pemberian THR kepada seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain untuk meninjau kembali kebijakan terkait tunjangan bagi seluruh pegawainya, demi terciptanya aparatur negara yang lebih sejahtera dan termotivasi. Dengan adanya kepastian THR, para pegawai diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih fokus dan bersemangat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Pos terkait