Tiga Pejabat Dicopot Akibat Data Pelamar Bocor ke Medsos

Skandal Kebocoran Data Pelamar: Tiga Pejabat Kemenkominfo Dinonaktifkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) tengah menghadapi sorotan publik menyusul terkuaknya kasus kebocoran data pelamar pekerjaan. Insiden ini berawal dari proses rekrutmen tenaga jasa perorangan yang diduga dilakukan secara tidak transparan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Akibatnya, tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) telah dinonaktifkan untuk menjalani investigasi lebih lanjut.

Ketiga pejabat yang terlibat dalam kasus ini menduduki posisi strategis. Pertama, seorang pejabat setingkat Eselon II yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, yang merupakan penanggung jawab utama kegiatan pengadaan. Kedua, Ketua Tim Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) yang berkedudukan setingkat Eselon III. Ketiga, seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkominfo mengindikasikan bahwa data pelamar yang bocor tersebut terkait erat dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di internal Sekretariat DJID.

Kronologi dan Temuan Investigasi

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkominfo, Arief Tri Hardiyanto, proses perekrutan yang menjadi pangkal masalah ini seharusnya dilaksanakan pada periode 12 hingga 15 Januari 2026. Namun, temuan investigasi menunjukkan bahwa perekrutan ini justru dilaksanakan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Pengadaan jasa tersebut meliputi sembilan posisi tenaga administrasi yang krusial bagi operasional sekretariat.

Dalam keterangan resminya, Rabu (11/2), Arief Tri Hardiyanto memaparkan hasil temuan Inspektorat Jenderal. Ia menyatakan, “Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.”

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan PJLP untuk sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa memanfaatkan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kemenkominfo. Penggunaan sistem yang tidak semestinya ini menimbulkan kekhawatiran serius.

Pelanggaran Prinsip Keadilan dan Akuntabilitas

Pengadaan jasa yang tidak mengikuti prosedur resmi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu atau justru memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan asas keadilan yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, proses pengadaan jasa untuk kesembilan posisi yang dimaksud telah resmi dihentikan. Penghentian ini dilakukan karena proses tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku dan berpotensi mencederai integritas Kementerian.

Tindakan Lanjutan dan Komitmen Kemenkominfo

Saat ini, pemeriksaan lanjutan sedang berlangsung. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pegawai yang terbukti bersalah. Sanksi yang mungkin diberikan mencakup penurunan jabatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kemenkominfo menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap regulasi. “Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan,” ujar Arief.

Kemenkominfo melalui Inspektorat Jenderal berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Fokus utama adalah pada orientasi terhadap kepentingan publik, di mana transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi prioritas utama. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat sistem pengadaan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Pos terkait