Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh di Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) telah mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online di lingkungan universitas. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang mendorong efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Dengan demikian, perguruan tinggi diminta untuk menyesuaikan metode pembelajaran agar lebih hemat dan efisien.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa perubahan ini berlaku khusus bagi mahasiswa semester 5 ke atas serta program pascasarjana. “PJJ akan mulai berlaku minggu ini,” ujar Brian dalam pernyataannya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (6/4).
Selain itu, perguruan tinggi juga diminta untuk mengatur jadwal tenaga kependidikan dan dosen agar sebagian pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Brian menekankan bahwa penyesuaian metode PJJ ini terutama berlaku untuk mata kuliah yang bersifat teoritis dan wawasan. Di sisi lain, mata kuliah tingkat dasar, praktikum, atau yang membutuhkan studio tetap harus dilaksanakan secara tatap muka untuk menjaga atmosfer akademik.
“Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan, kami menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online,” ujarnya.
Digitalisasi Budaya Kerja di Kampus
Salah satu langkah yang didorong oleh Kemendikti adalah digitalisasi budaya kerja di kampus. Seluruh proses administrasi akademik, mulai dari pendaftaran mahasiswa, penggunaan aplikasi akademik, hingga pengecekan transkrip, diupayakan berjalan secara digital. Hal ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas mahasiswa dan meningkatkan efisiensi.
Tugas-tugas akademik juga dianjurkan untuk dilakukan secara digital, termasuk tugas akhir yang sebelumnya dicetak dalam jumlah banyak. “Kami juga meminta tugas-tugas begitu itu sebisa mungkin digital, sehingga misalnya tugas akhir yang dulu harus cetak lima, itu bisa dikurangi,” ujar Brian.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026
Kemendikti telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kegiatan akademik di perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi, fleksibilitas, serta transformasi digital dalam sistem pendidikan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, perguruan tinggi diimbau mulai menerapkan skema pembelajaran yang lebih adaptif, khususnya untuk mahasiswa semester 5. Salah satu poin utama adalah memungkinkan pelaksanaan PJJ secara proporsional dengan menyesuaikan dengan karakteristik program studi, materi perkuliahan, serta capaian pembelajaran.
Surat edaran itu mengatur sebagian mata kuliah dapat dilakukan secara daring, selama dinilai efektif dan tidak mengurangi kualitas pembelajaran. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi kampus untuk mengatur metode pembelajaran yang lebih fleksibel, termasuk penggabungan antara kelas online dan offline.
Mata Kuliah yang Harus Dilakukan Secara Tatap Muka
Namun demikian, tidak semua kegiatan akademik dapat dialihkan ke sistem daring. Mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung seperti laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, atau praktik lapangan tetap wajib dilakukan secara tatap muka.
Selain itu, surat edaran ini juga mendorong optimalisasi layanan digital bagi mahasiswa. Kegiatan seperti bimbingan skripsi, seminar proposal, hingga layanan administrasi kampus dapat dilakukan secara daring untuk mengurangi mobilitas dan meningkatkan efisiensi.






