1.006 Jiwa Melayang: Polisi Aktif Ikut Jadi Korban Bencana Sumatera

Sorotan Nasional Akhir Pekan: Aturan Polisi di Kementerian, Rotasi PBNU, dan Tragedi Bencana Sumatera

Akhir pekan kedua Desember 2025 diwarnai oleh berbagai peristiwa penting di kancah nasional yang berhasil menyita perhatian publik. Tiga berita utama yang paling banyak dibicarakan mencakup kontroversi seputar penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga yang dinilai bertentangan dengan undang-undang, perombakan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Syuriyah, serta pembaruan data korban bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera per tanggal 13 Desember 2025.

Kontroversi Penempatan Polisi Aktif di Kementerian: Mahfud Md. Angkat Bicara

Salah satu isu yang paling hangat dibicarakan adalah Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota kepolisian aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Mahfud Md., mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, secara tegas menyatakan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Mahfud, aturan ini secara langsung melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegasan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengajukan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud Md. dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa peraturan ini juga berbenturan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN hanya membuka celah bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk mengisi jabatan sipil tertentu, dan itu pun harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang sektoral mereka masing-masing.

Mahfud menjelaskan lebih lanjut, “UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun.” Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa Perpol 10/2025 tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan bersifat inkonstitusional.

PBNU Kubu Syuriyah Lakukan Rotasi Kepengurusan, Muhammad Nuh Ditunjuk sebagai Katib Aam

Perubahan signifikan juga terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Syuriyah. Melalui rapat gabungan antara jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah yang diselenggarakan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 13 Desember 2025, telah ditetapkan penunjukan Muhammad Nuh sebagai Katib Aam.

Mohammad Mukri, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU hasil rapat pleno kubu Syuriyah, menyampaikan informasi ini usai rapat yang turut dihadiri oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir, serta Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU versi kubu Syuriyah, Zulfa Mustofa.

“Di antara hasil yang disepakati adalah adanya reposisi Katib Aam. Jadi, Katib Aam PBNU sejak hari ini, yang ditetapkan melalui rapat gabungan, adalah Prof. Dr. H. Mohammad Nuh,” ujar Mukri dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Mukri menjelaskan bahwa rotasi kepengurusan ini dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi, menyusul keputusan rapat pleno PBNU yang sebelumnya menunjuk Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU. Selain reposisi posisi Katib Aam, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk melakukan rotasi pada beberapa posisi pengurus lainnya. Namun, detail lengkap mengenai reposisi tersebut akan diserahkan kepada tim khusus yang dipimpin langsung oleh Rais Aam dan Penjabat Ketua Umum PBNU.

Tragedi Bencana Sumatera: Korban Tewas Capai 1.006 Jiwa per 13 Desember 2025

Situasi kemanusiaan di Pulau Sumatera masih menjadi perhatian utama pasca bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa per Sabtu, 13 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tersebut telah mencapai 1.006 jiwa.

Kepala Pusat Data Informasi dan Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 995 jiwa pada Jumat, 12 Desember 2025. “Hari ini rekapitulasi menunjukan 1.006 jiwa,” kata Abdul dalam sebuah konferensi pers daring bertajuk “Update Penanganan Darurat Bencana Provinsi Aceh-Sumatra Barat-Sumatera Utara” yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Abdul merinci sebaran korban meninggal di tiga provinsi yang paling terdampak:
* Aceh: Sebanyak 416 jiwa.
* Sumatera Utara (Sumut): Sebanyak 349 jiwa.
* Sumatera Barat (Sumbar): Sebanyak 242 jiwa.

Ia menjelaskan adanya perubahan dalam angka tersebut. “Perubahan terjadi di Aceh 411 kemarin kini 415 jiwa. Kemudian Sumut 343 menjadi 349, dan Sumbar dari 241 ke 242,” ungkapnya. Abdul juga menambahkan bahwa terdapat beberapa nama yang berhasil dikeluarkan dari daftar korban meninggal setelah melalui proses identifikasi yang lebih mendalam. Hal ini dikarenakan ada indikasi bahwa beberapa individu tersebut telah meninggal dunia sebelum bencana terjadi, namun sempat terdata karena lokasi pemakaman mereka ikut terdampak oleh bencana.

Pos terkait