38.524 PNS dan PPPK Diajukan Jadi ASN, Ratusan Gagal karena 4 Alasan

Proses Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian ke Kementerian Pertanian



Jakarta – Berikut ini informasi terkini mengenai proses pengalihan status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat, khususnya di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebanyak 38.524 orang ASN, PPPK, dan CPNS penyuluh pertanian telah diusulkan untuk alih status menjadi ASN Kementan. Setelah melalui proses validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

BKN menegaskan dukungannya terhadap pengalihan status ASN penyuluh pertanian sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia sektor pertanian, yang bertujuan untuk memajukan swasembada pangan nasional. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Pertanian, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/04/2026).

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa BKN akan memastikan proses pengalihan berjalan akuntabel, terkoordinasi, dan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025. “BKN bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian telah mengawal pengalihan penyuluh pertanian hingga mencapai 38.311 ASN, yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK jabatan fungsional penyuluh pertanian,” katanya.

Dari total tersebut terdiri dari 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK. Angka ini merupakan hasil verifikasi akhir dari usulan awal sebanyak 38.524 orang. Dalam prosesnya, BKN turut memastikan validitas data melalui penyesuaian terhadap 205 usulan yang dibatalkan, antara lain karena:

  • Sudah meninggal dunia
  • Sakit berat
  • Pelanggaran disiplin
  • Potensi duplikasi pembayaran akibat ketiadaan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Selain itu, BKN juga berperan dalam penyelesaian tenaga non-ASN penyuluh pertanian melalui skema pengangkatan PPPK. Bagi peserta yang belum memperoleh formasi, BKN mendorong kebijakan afirmasi melalui mekanisme PPPK paruh waktu, dengan peluang peningkatan status berbasis kinerja dan kemampuan anggaran.

Suharmen juga memaparkan kondisi eksisting penyuluh pertanian secara nasional yang telah dipetakan BKN sebagai dasar perumusan kebijakan ke depan. Per 1 April 2026, jumlah penyuluh pertanian di Kementerian Pertanian tercatat 39.809 orang. Dengan luas lahan pertanian sekitar 7,46 juta hektare, satu penyuluh saat ini menangani rata-rata 187 hektare lahan dan melayani sekitar 1,89 desa. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan penyuluh masih cukup besar. Penguatan jumlah dan kualitas penyuluh menjadi krusial untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyahari menekankan pentingnya penataan penyuluh pertanian yang dilakukan secara kolaboratif dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sebagai kesimpulan rapat, BKN, bersama DPR RI, KemenPANRB, Kementerian Pertanian, dan Asosiasi Penyuluh Pertanian menyepakati percepatan pemenuhan kebutuhan Penyuluh Pertanian sesuai amanat Pasal 46 Ayat (4) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu minimal satu Penyuluh di setiap desa.

Adapun pemenuhan tersebut diprioritaskan bagi eks-penyuluh Pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola dan manajemen ASN.

Pos terkait