7 WNA Bangladesh Diringkus, Masuk Bali Lewat Jalur Ilegal

Tujuh Warga Negara Asing Asal Bangladesh Ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Denpasar, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, telah mengambil langkah tegas dengan memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah. Ketujuh WNA tersebut kini ditampung sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum diproses lebih lanjut untuk dideportasi ke negara asal mereka.

Para WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini teridentifikasi memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, tanpa melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian yang semestinya. “Mereka tidak memiliki catatan resmi masuk wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

Proses penempatan ketujuh WNA Bangladesh ke Rudenim Denpasar dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang penangkapan.

  • Gelombang Pertama: Pada hari Sabtu, 14 Februari, dua orang WNA Bangladesh diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui telah berada di wilayah Tabanan selama empat hari dan menginap di salah satu masjid di daerah Kediri tanpa membawa identitas diri yang valid.
  • Gelombang Kedua: Menyusul pada hari Rabu, 18 Februari, lima WNA Bangladesh lainnya berhasil diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar. Kelimanya kemudian langsung digiring ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses penampungan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan penangkapan dan penempatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tegas R. Haryo Sakti. Beliau juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kantor Imigrasi Denpasar berencana untuk meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Pengawasan ini akan melibatkan kerja sama yang erat dengan aparat Satpol PP dan pihak kepolisian.

Apresiasi Kolaborasi Lintas Instansi

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara Kantor Imigrasi Denpasar, pihak kepolisian, dan Satpol PP. Kolaborasi ini dinilai sangat krusial dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan WNA ilegal.

“Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Felucia Sengky Ratna.

Keberhasilan penangkapan ketujuh WNA Bangladesh ini menjadi bukti efektivitas koordinasi antar instansi dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan di Bali. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus ditingkatkan demi memastikan kedaulatan negara tetap terjaga.

Pos terkait